Menuju konten utama

Pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020 Ancam Kebebasan Bersuara

Permenkominfo 5/2020 bukan semata persoalan administrasi PSE saja, tapi banyak pasal yang dianggap mengancam kebebasan bersuara dan pelanggaran privasi.

Pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020 Ancam Kebebasan Bersuara
Ilustrasi Perilaku Warganet Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020. Koalisi ini mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut.

Bahkan Kominfo mengancam akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022.

“Permenkominfo tersebut tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita,” dikutip dari akun Instagram aji.indonesia, Rabu (20/7/2022).

Bila PSE telah mendaftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo tersebut.

Pasal 9 ayat (3) dan (4), misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang.

Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Ketentuan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini dianggap AJI Indonesia sebagai karet alias lentur.

“Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum,” kata AJI Indonesia.

Pasal berbahaya lainnya yakni Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh aparat penegak hukum.

Sedangkan ayat (5) menyebut, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap data pribadi spesifik yang diminta oleh aparat penegak hukum.

Artinya, aparat bisa mengakses dan mencampuri data pribadi.

“Ini dapat membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target. Apalagi dalam Permenkominfo tersebut, tidak mengatur mekanisme publik untuk komplain atas penyalahgunaan wewenang tersebut.”

Maka Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.

Jagat maya sempat ramai dengan isu aplikasi yang dipakai publik seperti Whatsapp, Instagram, Google bahkan aplikasi gim PUBG maupun Mobile Legends akan diblokir. Hal tersebut terjadi jika aplikasi tersebut selaku PSE di lingkup privat tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah paling lambat hari ini.

Pemblokiran merupakan bentuk sanksi administratif apabila PSE tidak mendaftarkan aplikasi mereka ke pemerintah.

Aturan ini diklaim sebagai upaya menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat sekaligus amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Baca juga artikel terkait PERMENKOMINFO 52020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto