Menuju konten utama

Google Cs Terancam Diblokir, Kominfo Beri Waktu Tambahan 3 Hari

Kominfo akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mendaftar, di antaranya Google, YouTube dan Disney+ dan diberi batas waktu tiga hari.

Google Cs Terancam Diblokir, Kominfo Beri Waktu Tambahan 3 Hari
Kantor Google. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tambahan waktu selama tiga hari untuk platform mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebelum deadline pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Menurut pantauan di situs daftar PSE Kominfo, anak perusahaan Meta, yaitu Instagram, Facebook, dan Whatsapp telah terdaftar. Lalu aplikasi game besar seperti Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga sudah terdaftar.

Meski begitu, aplikasi raksasa lain seperti Google, YouTube, dan Disney+ terlihat belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mendaftar setelah tenggat waktu hari ini.

"Tahapnya, kami kirim surat peringatan, beri batas waktu tiga hari kerja. Kalau tetap tidak mau mendaftar, berarti mereka tidak mau lagi beroperasi di Indonesia, kami blokir," kata Samuel kepada Tirto.

Apabila platform besar tidak mendaftar PSE lingkup privat, kata Samuel, maka itu juga membuka kesempatan untuk aplikasi buatan anak bangsa demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Bisa dikatakan demikian," pungkasnya

Pendaftaran wajib PSE di Kominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan aturan, PSE adalah platform teknologi yang beroperasi di Indonesia. Ini mencakup berbagai macam jenis platform mulai dari media sosial, game online hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website.

Ada enam kategori PSE Privat yang ditentukan Kominfo, yaitu:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KOMINFO ANCAM BLOKIR GOOGLE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Teknologi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri