tirto.id - Majelis hakim memvonis bekas buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Kasusnya adalah pemalsuan surat jalan untuk bisa masuk Indonesia saat pandemi Corona.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020), melansir Antara.
Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan vonis.
"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata hakim Siradj.
Djoko Tjandra terbukti melakukan dakwaan primer dari pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus surat jalan palsu terungkap setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malyasia pada 30 Juli 2020 setelah buron sekitar 11 tahun. Sedangkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dengan surat jalan palsu pada awal Juni. Kedatangannya di Indonesia sebagai pintuk masuk upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus tagihan hutang (cessie) Bank Bali di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus surat jalan palsu, terdakwa terkait adalah eks pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, eks kepala biro koordinator pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya juga menjalani sidang vonis hari ini, 22 Desember, di PN Jakarta Timur.
Editor: Zakki Amali