Menuju konten utama

Sangsi Syarat Rapid Test Antigen Cegah Lonjakan Corona Akhir Tahun

Rapid test antigen diterapkan dalam rangka pengetatan mobilitas warga jelang akhir tahun. Tapi epidemiolog sanksi itu dapat mencegah lonjakan kasus Corona.

Sangsi Syarat Rapid Test Antigen Cegah Lonjakan Corona Akhir Tahun
Sejumlah warga yang akan bepergian melintas di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Sejumlah kepala daerah mewajibkan wisatawan yang datang ke wilayahnya mengantongi surat rapid test antigen negatif menjelang libur Natal dan tahun baru. Beberapa di antaranya adalah gubernur DKI Jakarta, Gubernur Bali, Wali Kota Malang, dan Gubernur Yogyakarta.

Pengelola transportasi publik hari ini (22/12/2020) juga sudah mewajibkan hal tersebut, termasuk KA jarak jauh dan maskapai penerbangan.

Tujuan dari regulasi baru ini tak lain untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 dalam momen libur akhir tahun. Rapid test antigen dijadikan syarat karena ia lebih akurat mendeteksi COVID-19 dibanding rapid test antibodi.

Namun bagi epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman, kebijakan ini keliru. Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat mengambil tindakan tegas dengan melarang orang bepergian ke luar kota. “Pandemi di Indonesia kondisinya sudah tidak terkendali sehingga pola yang harus dilakukan itu bukan boleh pergi [dengan syarat], tapi jangan pergi,” kata dia kepada reporter Tirto, Senin (21/12/2020).

Dasar dari kebijakan baru ini adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dalam regulasi itu masyarakat memang diperbolehkan berlibur asal memenuhi sejumlah syarat. Untuk perjalanan ke Bali, misalnya, masyarakat yang pakai transportasi udara wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif, sementara yang pakai jalur darat dan laut rapid test antigen negatif.

Sementara perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarkota/provinsi/kabupaten/kota) wajib menggunakan rapid test antigen dengan hasil yang juga negatif jika menggunakan kereta api dan udara. Sementara jika menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum lain, sekadar diimbau menggunakan rapid test antigen. Pengecualian diberlakukan untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek, baik yang pakai transportasi umum atau pribadi.

Dicky bilang larangan penting karena COVID-19 di Indonesia “trennya memburuk, mengkhawatirkan.” “Kita ini gelombang pertama saja enggak turun-turun.”

Pada 3 Desember, kasus positif pecah rekor di angka 8.369 kasus. Setelah itu, jika pun turun, angka penularan rata-rata ada di angka 6.000 per hari. Angka kematian pun semakin cepat. Berdasarkan data pemerintah, 5.000 angka kematian pertama dicatatkan dalam rentang 150 hari, 5.000 berikutnya 56 hari, berikutnya lagi 50 hari, dan 5.000 terakhir hingga jumlahnya 20.085 hanya dalam 39 hari.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini tidak “melalui perencanaan yang matang.” Masyarakat yang sudah melakukan rapid test antibodi sekitar Rp85 ribu misalnya, harus lagi mengeluarkan uang tambahan untuk rapid test antigen saat kebijakan ini baru diterapkan. “Penanganan wabah tidak fokus. Masyarakat juga cenderung dieksploitasi.”

Senada dengan Dicky, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Dedi Supratman memperkirakan bakal tetap terjadi lonjakan kasus setelah liburan. “Bisa sampai 10 ribu/hari,” katanya kepada reporter Tirto, Senin.

Berkaca pada liburan panjang terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan “memang menurun, meski kecil,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, bulan lalu. Kasus juga meningkat setelah libur panjang terakhir, yaitu perayaan 17 Agustus-tahun baru Islam pada 20 Agustus dan libur hari raya Idulfitri.

Oleh karena itu Dedi bilang kepala daerah harus memberikan penegasan lagi kepada para pengusaha wisata untuk menegakkan protokol. “Kalau perlu Mendagri kirim sanksi ke pemda yang enggak bisa tangani angka penularan kasus,” tandas dia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada akhir November lalu sempat memperingatkan bahwa libur akhir tahun dapat meningkatkan kasus “dua, bahkan tiga kali lipat lebih besar [dibanding] masa libur panjang sebelumnya.” Ketika itu belum ada keputusan memangkas libur panjang. Pemangkasan libur hingga tiga hari tidak lain diterapkan untuk mengantisipasi ini.

Ketika itu Wiku bilang “pada prinsipnya, apa pun keputusan yang nantinya diambil pemerintah [terkait durasi libur], akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi COVID-19.”

Baca juga artikel terkait RAPID TEST ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino