tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak melakukan rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI).
Penelusuran merek dinilai penting untuk memastikan pelaku usaha tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau identik dengan merek yang telah terdaftar. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan, merek merupakan identitas yang dilindungi hukum.
Razilu menekankan, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha. Sebab, banyak pelaku usaha yang diketahui langsung melakukan perubahan merek tanpa pengecekan terlebih dahulu.
“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi bisnisnya,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Selasa (22/7/2025).
Dalam beberapa kasus, penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis.
Bercermin dari kasus tersebut, Razilu mengimbau pelaku usaha untuk melakukan rebranding dengan hati-hati dan strategis. Ia mengatakan, intensi penguatan citra usaha sepatutnya tidak menyerang balik pelaku usaha karena kelalaian dalam pemeriksaan.
“Rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru membuat bisnis kita terjerat masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, dalam hal ini merek,” tegas Razilu.
Oleh sebab itu, DJKI menyediakan pangkalan data kekayaan intelektual yang tersedia secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman dgip.go.id. Fitur ini telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonannya ke DJKI.
“Melalui penelusuran merek di PDKI, pelaku usaha dapat dengan mudah mencari informasi terkait status pendaftaran merek, pemiliknya, dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Ini adalah alat penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dalam membangun identitas usaha,” terang Razilu.
Lebih lanjut, DJKI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ingin memahami lebih dalam terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek. Layanan ini tersedia di jam kerja melalui livechat di dgip.go.id, email halodjki@dgip.go.id, dan call center 152.
DJKI juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya di berbagai daerah, khususnya menyasar pelaku usaha dan komunitas kreatif.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi aset intelektual yang bernilai. Pelindungannya bukan hanya soal hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis yang telah susah payah dibangun,” pungkas Razilu.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























