tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan operasional rest area yang disita dari kasus dugaan korupsi PT Timah masih beroperasi. Sebab, kepemilikan tenan dalam lahan rest area itu tidak hanya milik terdakwa korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan di rest area itu terdapat tiga SHGB. Selain itu, terdapat lahan yang disewakan ke pihak lain.
"Harus pilah dahulu kapan selesainya kontrak-kontrak sewa dan seterusnya. Misalnya di situ, kan, ada pom bensin, itu kita lihat pom bensin itu kalau tidak salah ada yang bangun yang bersangkutan, ada yang milik orang lain, tetapi dia hanya menyewakan tanah," ucap Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Harli, tim penyidik akan menindaklanjuti eksekusi tanah tersebut setelah kontrak seluruh pihak selesai.
"Ke depan jika misalnya waktu-waktu masa kontraknya sudah selesai, maka barangkali akan terkait dengan sewa dan seterusnya akan mulai dikembalikan ke negara," tutur Harli.
Diketahui, Kejagung menyita dan memasang plang sita terhadap aset berupa Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi di Bogor dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan aset tersebut diduga berasal dari hasil dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2018-2020.
Harli mengatakan, penyitaan tesebut berdasarkan dengan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Nomor: PRIN-31/F.2/ Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari i 2025.
"Objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Dia memerinci, sejumlah bangunan dan unit usaha yang berada dalam area tersebut yaitu, satu SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































