tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta merespons ramainya isu terkait dugaan manipulasi penanganan laporan masyarakat di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, dalam keterangan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan langsung melakukan evaluasi atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus tersebut.
Bernad mengakui adanya kekurangan dalam proses administrasi pelaporan, khususnya terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu (timestamp) yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan ketidaksesuaian dokumentasi dalam penanganan aduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran keras serta mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan.
"Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan aduan masyarakat," ujar Bernad dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, upaya manipulasi oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan tersebut disampaikan akun @glensaimima di platform media sosial Threads. Dalam unggahannya, ia mengungkap adanya indikasi laporan palsu petugas di aplikasi JAKI, dengan cara menggunakan satu foto yang identik, namun diunggah untuk dua laporan kegiatan pada hari yang berbeda.
Dalam bukti foto yang beredar, terlihat suasana di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan dengan posisi bus dan pedagang kaki lima yang letaknya persis sama.
Meskipun visualnya serupa hingga ke detail terkecil, keterangan stempel waktu atau timestamp pada gambar menunjukkan perbedaan tanggal, yakni 23 Oktober 2025 dan 25 Oktober 2025.
Terkait hal tersebut, Bernad menegaskan bahwa Sudin Perhubungan Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Jakarta.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan permasalahan parkir liar yang dilakukan secara rutin melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), serta penertiban terpadu bersama unsur TNI dan Polri," terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme penanganan aduan melalui JAKI dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat satuan pelaksana kecamatan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
"Kami telah menjalankan mekanisme ini secara rutin. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal," ungkapnya.
Bernad juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban, khususnya terkait parkir dan lalu lintas, demi mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman.
"Tentu kami juga memastikan pengawasan dan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, konsisten, dan berkelanjutan. Sehingga, setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel," pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































