Menuju konten utama

Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Diperiksa terkait Antigen Bekas

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa terkait penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Diperiksa terkait Antigen Bekas
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/wsj.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Minggu (2/5/2021).

Melansir Antara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya.

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTIGEN BEKAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri