tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan SE selaku Direktur PT SHC terkait penjualan sianida ilegal dalam 20 kontainer di Surabaya, Jawa Timur. Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki kecukupan bukti bahwa sianida dijual dengan izin perusahaan lain.
"Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Nunung mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah memiliki izin impor sianida, yakni PT PPI dan PT Sarinah. Selain itu, Nunung menambahkan, impor sianida juga harus disertakan izin dari Kementerian Perdagangan. Namun, PT SHC tidak memiliki semua izin tersebut.
"Dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis. Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain," tutur Nunung.
Nunung menambahkan, penyidik menyita 6.000 drum sianida dalam 20 kontainer dalam kasus ini. Sianida itu biasa dijual tersangka SE ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Nunung menegaskan, tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri distributor sianida itu. Dari data sementara yang sudah dikantongi penyidik, supplier tersebut berada di daerah Indonesia bagian timur.
"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," ungkap Nunung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































