Menuju konten utama

Di Balik PON XX Papua: Mahasiswa Digusur & Sengketa Masyarakat Adat

Menjelang hingar-bingar PON XX Papua, asrama mahasiswa digusur paksa, masyarakat adat protes ganti rugi, dan kawasan lindung yang dibabat.

Di Balik PON XX Papua: Mahasiswa Digusur & Sengketa Masyarakat Adat
Ilustrasi PON Papua. tirto.id/Lugas

tirto.id - Minggu kedua bulan Mei 2021, asrama mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) di Perumnas 3, Waena, Papua kedatangan tamu tak diundang. Terdengar suara gerbang asrama yang didobrak paksa. Dafit Wilil bersama rekan-rekannya keluar kamar. Ternyata sumber kegaduhan itu dari sekitar 800 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP bersenjata lengkap yang berniat mengosongkan paksa asrama mahasiswa.

Aparat gabungan tersebut datang atas perintah Rektor Uncen Apolo Safanpo dan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Asrama yang dikosongkan paksa akan dipakai sebagai tempat penginapan atlet PON XX Papua yang digelar 2 hingga 15 Oktober mendatang.

Para mahasiswa penghuni asrama sempat berdebat dengan aparat gabungan. Mereka menolak pengosongan paksa sebab rektorat Uncen belum memenuhi permintaan mahasiswa yaitu, menyediakan tempat relokasi. Permintaan mereka agar Apolo Safanpo turun langsung untuk bermusyawarah pun tak direspons.

"Kami dikasih waktu 10 menit untuk mengosongkan asrama. Kalau enggak dikosongin, maka mereka yang kosongin,” kata Wilil, mahasiswa FKIP Uncen kepada reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

Pengosongan paksa pun dieksekusi. Barang-barang milik mahasiswa diperlakukan seperti sampah.

“Laptop, komputer, buku-buku dilempar dari lantai 4, 3 dan 2. Semua dilempar," ujarnya.

Wilil yang merupakan pengurus asrama tersebut mengatakan, "Yang lempar [barang-barang] itu aparat keamanan, termasuk Satpol PP."

Dari beberapa foto yang diterima reporter Tirto, tampak bukan hanya laptop, komputer, dan buku yang berserakan, akan tetapi ada juga peralatan masak, kasur, lemari, dispenser, pakaian, sampai kursi. Semua barang itu berserakan di halaman asrama mahasiswa gedung A dan B. Selain itu, tangga asrama mahasiswa dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.

Musa Hisage, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih mengatakan, sebelum penggusuran, para mahasiswa sempat melakukan pertemuan dengan rektorat Uncen.

"Kami sepakat ada renovasi asrama untuk fasilitas atlet PON XX Papua. Tapi kesepakatan dengan rektorat, mahasiswa akan mendapatkan relokasi tempat yang layak supaya tidak terganggu aktivitas perkuliahannya," ujar Hisage.

Sebelumnya, beberapa surat dari rektorat Uncen datang beruntun. Surat pertama soal renovasi asrama mahasiswa. Kemudian yang kedua, revitalisasi asrama mahasiswa. Lalu surat terakhir, terkait pengosongan asrama. Seluruh surat itu bikin mahasiswa bingung.

"Kami punya lembaga sendiri, ini soal anak dan bapak. Kenapa harus di-backup dengan TNI dan Polri. Padahal tuntutan kami jelas, fasilitasi tempat tinggal mahasiswa Uncen," tuturnya.

Penggusuran paksa juga terjadi di asrama mahasiswa Uncen Sakura di Abepura, pada 10 hingga 11 Mei. Akibat penggusuran paksa di dua tempat ini, kini sekitar 800 mahasiswa tidak memiliki tempat tinggal. Mereka sekarang ada yang membuat posko di depan pintu gerbang asrama, menumpang di rumah keluarga, dan menumpang di rumah milik teman-temannya.

Para mahasiswa, kata Hisage, sudah tiga bulan lebih tinggal di posko dengan kondisi tak layak. Terpalnya bolong-bolong. Wilil menimpali, mahasiswa yang tinggal di posko sekitar 200 orang, selebihnya mereka ada yang pulang kampung dan menumpang di rumah saudara maupun temannya.

"Kami mahasiswa aktif yang enggak ada tempat tinggal, berlatar belakang orang tua berbeda dan ekonomi lemah masih tinggal di posko," kata Wilil.

Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengatakan, ini penggusuran paksa yang dilakukan secara represif. Tak ada ruang dialog yang dibangun. Bahkan para mahasiswa yang menyuarakan penolakan pengosongan dibungkam dan diancam ditangkap.

"Barang-barang milik mahasiswa yang ada di asrama dibuang secara brutal, dari atas ke bawah, berserakan di halaman asrama. Ada komputer, laptop yang pecah, lemari, buku, tempat tidur, dan kasur hancur semua. Sangat brutal. Itu pasukannya luar biasa. Kaya orang mau perang," kata Gobay, selaku pengacara mahasiswa, saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (31/8/2021).

Gobay menuturkan, tindakan pengosongan asrama mahasiswa itu melanggar prinsip Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU 11/2005. Harusnya, setiap upaya penggusuran harus didahului dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Menurut Gobay, rektorat Uncen sudah memberitahu soal rencana pengosongan itu, tetapi hanya dilakukan ke beberapa mahasiswa saja tanpa musyawarah. Selain itu, harusnya juga ada perundingan soal kompensasi kepada orang yang digusur tempat tinggalnya, disertai tempat relokasi yang jelas.

Gobay menambahkan, LBH Papua sudah mengirimkan surat somasi Nomor 107/SK/LBH.P/III/2021 kepada Apolo Safanpo yang isinya menuntut adanya relokasi. Safanpo telah merespons dengan surat Nomor 1662/UN20/HK/2021 yang pada intinya akan menampung mahasiswa aktif Uncen yang meninggalkan asrama. Isinya, Apolo Safanpo menjamin, mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama akan diupayakan pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif lainnya, Apolo Safanpo berupaya untuk membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON XX Papua selesai dilaksanakan.

"Faktanya sampai saat ini tidak memenuhi janji tersebut," kata Gobay. "Tindakan [rektorat Uncen] itu pelanggaran HAM dalam konteks penggusuran paksa."

Janji Kosong Universitas Cenderawasih & PB PON XX Papua

Pieter Ell, pengacara Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safanpo membantah tindakan pengosongan paksa itu sebagai penggusuran. Menurutnya, ini hanya tindakan penertiban. Tujuannya, agar gedung asrama mahasiswa bisa direnovasi.

Pada 2018, kata Ell, rektorat Uncen sudah melakukan sosialisasi dan renovasi asrama mahasiswa. Namun menurutnya dihambat oleh penghuni yang ia sebut mahasiswa aktif dan “penghuni liar”. Istilah “penghuni liar” itu merujuk ke mereka yang bukan mahasiswa, melainkan orang tua dan anak-anak. Itulah sebabnya ia menganggap, asrama mahasiswa sudah tak sesuai lagi dengan peruntukannya.

"Jadi kebetulan, dalam rangka menghadapi PON Papua, panitia menawarkan perbaikan fasilitas asrama kampus untuk akomodasi atlet. Soalnya akomodasi atlet di hotel tidak cukup, hanya 6 ribu. Jadi terpaksa mencari fasilitas kampus, gereja, asrama TNI yang bisa dipakai untuk penginapan atlet. Setelah itu bisa digunakan pemiliknya," kata Ell kepada reporter Tirto, Jumat, (3/9/2021).

Ell mengklaim, dialog sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Menurutnya sudah dilakukan tindakan persuasif selama tiga tahun tersebut.

"Tidak langsung tiba-tiba, sudah ada teguran dan deadline," klaimnya.

Setelah rektorat Uncen berhasil mengosongkan asrama mahasiswa, panitia PB PON XX Papua malah membatalkan penggunaan asrama mahasiswa di Abepura dan Waena untuk penginapan atlet.

"Saya tidak tahu alasan pembatalan. Kami sudah kerja keras untuk sukseskan penertiban, tapi PB PON membatalkan sendiri," ujarnya.

Kondisi itu dibenarkan mahasiswa Uncen, sampai saat ini bangunan asrama mahasiswa tidak ada progres renovasi. Bangunan asrama berlantai 4 di Waena dengan kapasitas 192 kamar menjadi terbengkalai.

"Setela bangunan dirusak, tidak ada proses renovasi. Kami mahasiswa ditelantarkan, barang-barang dirusak," kata Musa Hisage.

Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda enggan mengomentari kasus penggusuran paksa asrama mahasiswa di Abepura maupun di Waena. Nadanya meninggi ketika ditanya soal tindakan represif saat penggusuran paksa tersebut.

"Sudah, enggak usah tanya itu, tanya lain aja. Enggak usah bahas itu," kata Yunus kepada reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

"Itu masalahnya udah selesai. Enggak usah dibahas lagi. Tak usah tanya itu, enggak usah ungkit lagi," sambungnya saat ditanya ulang.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, dalam rangka mengamankan agenda olahraga akbar empat tahunan itu, pihaknya menurunkan 6.000 personel Polda Papua serta anggota Brimob Nusantara dan TNI dari luar Papua yang akan diperbantukan.

Ribuan Personel yang telah disiapkan ini juga nantinya akan terbagi dalam 4 kabupaten atau kota sebagai tuan rumah pelaksanaan PON XX Papua yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Timika, dan Merauke.

Sedangkan kondisi Papua tak sepunuhnya tenang. Gelombang demonstrasi berulang terjadi dan direspons dengan represif. Salah satunya demonstrasi mahasiswa Uncen menuntut pembebasan tokoh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo di Kampus Uncen bawah pada 16 Agustus lalu, pada hari yang sama demo berlangsung di Dekai, Kabupaten Yakuhimo yang menyebabkan Peri Asso, meninggal dunia akibat tembakan polisi saat melakukan pembubaran massa. Selain itu, pada Juli lalu mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak Otsus Papua jilid II.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim, secara umum kondisi politik dan keamanan di Papua dalam kondisi baik.

“Berbagai potensi ancaman telah diantisipasi, sehingga pelaksanaan PON dan Papernas yang menjadi marwah dan kehormatan negara atas kedaulatan Indonesia di Papua diharapkan berjalan dengan baik,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Sengketa Venue PON XX Papua dengan Masyarakat Adat

Upacara akbar pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe akan digelar sekitar tiga pekan lagi. Sayangnya, stadion yang menelan biaya Rp1,3 triliun itu menyisakan masalah. Masyarakat adat belum menerima kompensasi ganti rugi tanah ulayat.

Stadion Lukas Enembe masuk dalam kawasan venue utama, bersebelahan dengan venue aquatic dan venue menembak dengan total lahan 62 hektar. Lokasinya di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Lahan itu dimiliki oleh dua suku: Suku Ohei seluas 20 hektare dan Suku Wally 42 hektare.

Benhur Wally, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Papua mengatakan, Stadion Lukas Enembe seluas 42 hektare masuk wilayah tanah adat Suku Wally yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Akibatnya, beberapa kali terjadi demonstrasi damai menuntut penuntasan ganti rugi.

“Pembayaran kompensasi tidak ada,” kata Benhur kepada reporter Tirto, Senin (6/9/2021).

Tak hanya itu, pertengahan Agustus lalu, masyarakat adat memalang akses masuk ke venue aquatic—Venue dengan luas 3 hektare dibangun dengan biaya sebesar Rp401 miliar. Persoalannya sama, disebabkan belum adanya ganti rugi tanah ulayat. Peristiwa ini membuat Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri turun tangan. Pada Minggu (15/8/2021), ia berjanji akan mempertemukan keluarga Ohee, pemilik hak ulayat dengan Pemprov Papua.

Benhur menuturkan, persoalan sengketa lahan di kawasan venue utama PON XX Papua terjadi karena pada saat pembayaran kompensasi, Pengadilan Negeri Jayapura meminta satu orang yang mewakili lahan seluas 62 hektare.

Pada saat itu, kata Benhur, Suku Wally memberikan tanggung jawab kepada Suku Ohei untuk mengurusi pencairan dana tersebut. Proses pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 1985 dan baru 23 Desember 2013, pemerintah Papua membayar kompensasi lahan sebesar Rp18,6 miliar kepada Suku Ohei. Akan tetapi, kompensasi tersebut tidak diterima Suku Wally sehingga mereka komplain kepada pemerintah.

"Mereka komplain, bangun stadion megah tapi tidak ada pembayaran kompensasi sampai sekarang," kata Benhur yang diminta Suku Wally untuk mengadvokasi sengketa tanah ulayat.

Benhur menambahkan, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw sempat berjanji akan menyelesaikan sengketa itu tapi jangan sampai menghalangi suksesnya agenda PON XX Papua. "Mereka janji akan diurus, tapi enggak tahu sampai kapan," keluhnya.

Janji menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat adat juga diungkapkan Kapolda Papua pada 31 Agustus lalu. “Menyangkut masalah tuntutan pembayaran dari masyarakat adat atas venue-venue PON yang bermasalah, nanti pembayarannya akan diselesaikan setelah PON dilaksanakan, karena saat ini sudah sangat mepet waktunya,” kata Fakhiri dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Infografik PON Papua Mengorbankan Alam dan Masyarakat

Infografik PON Papua Mengorbankan Alam dan Masyarakat. tirto.id/Lugas

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, berperan aktif dalam menyelesaikan venue atau lokasi pelaksanaan PON XX Papua.

"Saat ini sudah kurang dari satu bulan menuju pelaksanaan PON, masih terdapat berbagai permasalahan dalam venue PON. Hal ini akan menghambat proses pelaksanaan PON. Forkopimda harus berperan aktif untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada," kata Sigit dalam pengarahannya, Kamis (26/8/2021).

Namun pernyataan berbeda disampaikan Ketua Harian PB PON XX 2021 Papua, Yunus Wonda. Menurutnya persialan sengketa tanah di venue Stadion Lukas Enembe sudah selesai.

"Tidak ada masalah, sudah selesai," klaim Wonda saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

Wonda mengklaim, pembangunan yang belum selesai hanya venue Rugby. Pernyataan ini tak sesuai fakta. Sebab Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ade Lukman mengatakan, ada 13 venue di Kota Jayapura sudah selesai 100 persen pembangunannya, sedangkan 3 venue baru mencapai 50 hingga 99 persen.

Selain itu di Kabupaten Jayapura: 12 venue sudah selesai dan ada 2 lainnya belum selesai. Kemudian di Mimika: 6 venue sudah selesai dan 3 venue lainnya belum selesai. Sedangkan di Merauke, semua venue sudah selesai.

“Total 44 venue, 36 sudah selesai dan 8 masih tahap pengerjaan,” kata Lukman dalam diskusi daring “Jelang PON Papua XX tahun 2021”, Selasa (31/8/2021).

Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Keberadaan Hutan Perempuan di Teluk Youtefa, Kota Jayapura, menghadapi ancaman. Mulai dari menyusutnya kawasan hutan hingga ancaman kehilangan sumber kehidupan masyarakat. Pada 2018, hutan bakau mencapai 233 hektare. Angka itu berkurang lebih dari 50 persen, dari luasan 514 hektare pada tahun 1967.

Hutan Perempuan merupakan nama hutan bakau yang keberadaannya tak bisa dipisahkan dari peran nyata para perempuan Enggros dan Tobati. Hutan itu adalah kawasan bakau yang dirawat oleh para perempuan dengan kearifan lokal secara turun-temurun.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Benhur Wally mengatakan, Hutan Perempuan mulai hancur akibat pembangunan venue dayung PON XX Papua seluas dua hektare. Perubahan ekosistem Teluk Youtefa terjadi akibat pengerukan sedalam 3 meter untuk lintasan dayung. Keberlangsungan hidup ikan dan biota laut terganggu.

"Pemerintah begitu arogan membabat habis hutan bakau, perempuan di sana komplain dengan pembangunan venue dayung," kata Benhur.

Selain itu, lokasi pembangunan venue juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Jayapura 1/2014 tentang RTRW Kota Jayapura. Kawasan venue dayung dan bangunan sepanjang pantai Holtekamp, masuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh ada pendirian bangunan.

Berdasarkan temuan LBH Papua, pembangunan venue bermasalah karena tidak ada proses analisis dampak lingkungan (Amdal), bahkan dalam pembangunan venue dayung, tokoh masyarakat di lokasi terdampak di Kampung Enggros dan Tiboti, tidak pernah dilibatkan.

Pada Juli 2020, dikutip dari Jubi, warga Kampung Enggros sempat melakukan pemalangan akses menuju lokasi venue karena belum ada penyelesaian hak-hak ulayat.

Tokoh Pemuda Adat Forum Port Numbay, Rudi Mebri mengatakan, hutan bakau Teluk Youtefa memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat. Transfer nilai-nilai budaya terjadi di hutan bakau Kampung Enggros. Di sana, para mama mengajarkan nilai budaya kepada anak perempuan usia 12 hingga 17 tahun sembari mencari bia (kerang), kepiting, dan udang.

Sayangnya, sampah plastik sekali pakai telah masuk hingga ke dalam akar-akar mangrove dan mencemari Hutan Perempuan. Ditambah lagi kerusakan yang terjadi akibat pembangunan arena dayung. Bia, kepiting, dan udang mulai sulit ditemukan. Para mama terancam kehilangan Para-Para Adat, tempat khusus bagi perempuan untuk membicarakan banyak hal.

“Hutan mangrove atau hutan perempuan adalah Para-Para Adat. Hutan [mangrove] terus tercemar dengan sampah plastik. Kalau hutan mangrove tidak kami jaga, bagaimana dengan kelangsungan budaya (kami),” kata Membri.

Ketua Harian PB PON XX 2021 Papua Yunus Wonda mengklaim, tidak ada masalah terkait pembangunan venue dayung di kawasan hutan lindung. Dia berkata, “Tidak ada masalah, sudah selesai semua,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PON XX PAPUA atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Dieqy Hasbi Widhana