Menuju konten utama

Di Amar Putusan, Visum Dini Sebut Kematian Bukan karena Alkohol

Pada hasil visum di dalam amar putusan tertuang penyebab kematian Dini Sera karena luka dalam, bukan alkohol.

Di Amar Putusan, Visum Dini Sebut Kematian Bukan karena Alkohol
Ayahanda almarhum Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman saat memberi keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (29/7/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Hasil visum jasad Dini Sera yang meninggal diduga dilindas pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, tertuang dalam amar putusan yang diunggah dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam vonis tersebut, majelis hakim memutus bebas Ronald.

Vonis menyatakan bahwa Dini Sera meninggal karena mengonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Padahal, dalam hasil visum di dalam amar putusan itu tertuang penyebabnya karena luka dalam.

“Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,” bunyi poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.

Hasil visum tersebut memang menyebutkan ada kandungan alkohol dalam lambung Dinni Sera. Kendati demikian, tidak disebutkan hal itu menjadi penyebab kematiannya.

Salinan putusan itu juga menjabarkan bahwa terdapat tiga petugas keamanan gedung yang melihat bahwa Ronald Tannur sempat membersihkan bagian tubuh korban karena terdapat debu dan bekas pola tertentu di bagian tangan. Hal itu yang diindikasikan keluarga sebagai luka ban mobil Ronald saat melindas Dini Sera.

Satu saksi sebagai operator CCTV gedung juga menyampaikan kesaksian bahwa dia memberikan rekaman kamera yang memperlihatkan posisi Dinni Sera berada di samping mobil. Kemudian, Ronald menyalakan mobilnya hingga maju ke hadapan kamera CCTV.

“Kemudian mobil belok ke kanan dan berhenti dan terlihat perempuan berada di belakang mobil dengan posisi tertidur, namun masih bisa bergerak, lalu sempat duduk dan jatuh lagi, selanjutnya selang beberapa menit kemudian pengemudi laki-laki tersebut turun dan menghampiri korban perempuan tersebut,” bunyi poin kesaksian Yosi Febrianto.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang adalah dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H. Dia menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada jasad Dini Sera, luka di bagian hati bukan karena patah tulang rusuk sebelah kanan.

“Bahwa kekerasan tumpul pada perut korban mengakibatkan robeknya organ hati yang menyebabkan perdarahan dan mematikan. Bahwa bagian organ tubuh yang dapat menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia adalah organ hati. Bahwa penyebab kerusakan organ tubuh yang menyebabkan korban meninggal adalah kekerasan tumpul pada perut korban,” bunyi kesaksian Renny dalam salinan putusan.

Meski beberapa hal tersebut tertuang dalam fakta persidangan, namun majelis hakim menimbang bahwa Dini Sera meninggal karena meminum alkohol saat karaoke. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang melihat penganiayaan dengan melindasnya menggunakan mobil milik Ronald Tannur.

“Majelis telah mencermatinya dari sudut pandang kamera CCTV, bahwasanya posisi mobil terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Atas beberapa pertimbangan, majelis hakim pun menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU. Dia pun dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi