tirto.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait perintangan pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan ini, menurut dia, ditujukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ninik dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025).
Ninik mengatakan pihaknya telah menerima berkas dari Kejagung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2025).
Ninik mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian secara mendalam terkait berkas tersebut agar dapat menganalisis kasus secara keseluruhan.
“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ujarnya.
Ninik mengaku pihaknya bersama Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dia mengatakan kedua belah pihak telah sepakat sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
“Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” katanya.
Ninik menyebut Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO) pada Selasa (22/4/2025) lalu.
Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan peran berbeda yang mencakup aspek yuridis, non yuridis, hingga teknis.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































