tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan Tim Bawah Kendali Operasi Brimob Nusantara telah diterjunkan ke Jakarta guna menghadapi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ribuan personel ini ditempatkan di sekitar Gedung DPR/MPR dan Istana Negara untuk berjaga-jaga menghadapi demonstrasi kaum buruh dan mahasiswa. Pasukan tambahan Brigade Mobil, elite tempur Polri, ini juga dikerahkan ke pusat-pusat industri, termasuk ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Kemarin telah tiba BKO Brimob Nusantara sebanyak 2.500 personel untuk back-up Polda Metro Jaya dan 200 personel untuk back-up Polda Jawa Barat," ujarnya kepada Tirto, Kamis (8/10/2020).
Pengerahan personel Brimob Nusantara demi mendukung Polda Metro Jaya meliputi dari Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Bengkulu, dan Polda Kepulauan Babel Pangkal Pinang.
Adapun personel Brimob Nusantara yang mendukung Polda Jabar meliputi dari Polda Bali dan Polda Kalimantan Timur.
Pengerahan personel Brimob Nusantara pernah dilakukan Polri saat menghadapi demonstrasi di Jakarta saat tahap pengumuman hasil Pemilihan Presiden 2019. Polri saat itu menerjunkan 9.800 personel Brimob Nusantara dari berbagai daerah.
Demo pada akhir Mei 2019 ini memicu kekerasan, mengakibatkan 8 warga sipil tewas dan 730 orang luka-luka. Sekitar 257 orang dijadikan tersangka.
Sementara, sejak subuh ini polisi telah menangkap 40 pelajar yang diduga hendak ikut unjuk rasa di sekitar gedung parlemen.
Mereka diduga mendapat ajakan demonstrasi usai polisi memeriksa isi ponsel pelajar. "Mereka kami amankan karena kumpul-kumpul dengan atribut hitam-hitam dan tidak jelas tujuannya. Daripada mengacau, provokasi atau lempar petugas maka kami amankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Para remaja ini ditangkap di kawasan Pancoran, Palmerah dan Patal Senayan. Namun, setelah diselidiki, mereka berasal dari Serang, Tangerang, Bogor, Bandung, dan Jakarta. Sambodo mengkhawatirkan kelompok ini bagian dari anarko yang kerap membuat rusuh dan bertujuan merusak.
Hari ini massa gabungan buruh dari berbagai organisasi berencana berunjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, sementara mahasiswa bergerak ke Istana Negara.
Meski Polri melarang adanya demonstrasi karena alasan menekan laju penyebaran COVID-19, tetapi massa tetap beraksi. Pelarangan dan pembatasan oleh kepolisian dalam hal ini dianggap telah menyalahi mandat.
Mestinya polisi melindungi dan mengayomi massa aksi dan bukan menyerang, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Seharusnya polisi berperan untuk mengamankan, bukan malah memprovokasi [dengan mengklaim] unjuk rasa suatu hal negatif. Padahal ini terkait aspirasi masyarakat luas yang didengarkan oleh pemerintah dan menjadi salah satu media masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya,” ucap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ketika dihubungi Tirto, Rabu (7/10/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri