tirto.id - Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.
Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas. Ucapannya terbukti setahun kemudian. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020.
“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019.
Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.
Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif. Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.
Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI.
Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan “salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun. Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram.
Demonstrasi Sepanjang Tahun
Isi Omnibus Law dipandang merugikan masyarakat dan menjadikan Indonesia menuju ‘negara buruh’. Sejak awal penolakan, kalangan buruh paling getol. Di garda terdepan, mereka menyuarakan risiko jika undang-undang Cipta Kerja disahkan. Kekhawatiran mereka terbukti.
Salah satunya, penghapusan pasal 59 UU 13/2003 oleh UU Cipta Kerja mengenai batasan pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karyawan kontrak bisa dipekerjakan tanpa batasan. Tak ada lagi kesempatan diangkat jadi karyawan tetap maksimal dua tahun bekerja seperti aturan sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut perusahaan ke depan cenderung mempekerjakan karyawan kontrak. Menurutnya, saat ini komposisi karyawan kontrak dan alih daya hingga 75 persen. Mereka menghadapi masa depan tanpa kepastian dengan upah rendah dan tiada jaminan sosial.
“KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PKWT,” kata Said.
Organisasi buruh bersama mahasiswa dan pelajar konsisten menolak Omnibus Law lewat demonstrasi. Demonstrasi pecah di berbagai daerah kemarin.
Di ibu kota Jawa Tengah, pendemo menjebol pagar kantor pemerintah provinsi dan dewan perwakilan daerah. Kericuhan terjadi dalam protes di Kota Semarang. Polisi menangkap ratusan pendemo. Sebagian dibawa ke kantor polisi, lainnya ditempatkan dalam salah satu gedung di kawasan perkantoran pemerintah. Hingga Rabu tengah malam, pendemo yang ditangkap masih berada di tangan polisi.
Penolakan omnibus law di Lampung diwarnai pelemparan batu sebagai bentuk protes karena massa tak bisa masuk gedung parlemen daerah. Kericuhan juga terjadi di Bandung dan Subang. Mobil polisi dirusak oleh massa.
Protes Omnibus Law kembali terjadi lagi hari ini. Di Jakarta, ribuan mahasiswa diperkirakan turun ke jalan. Mereka akan mendatangi kantor pusat legislator dan kantor presiden. Di Yogyakarta, massa juga akan kembali unjuk rasa dalam gerakan ‘Gejayan Memanggil’.
- Cara Represif Polisi Tangani Demonstrasi & Mogok Tolak RUU Ciptaker
- Tok! Abaikan Protes, DPR & Pemerintah Resmi Sahkan UU Cipta Kerja
- Masih Ada Waktu Hentikan RUU Cipta Kerja, Pak Jokowi.
- Mogok dan Demo Buruh Tolak RUU Ciptaker Bikin Pengusaha Ketar-ketir
- Protes Omnibus Diabaikan: Hilangnya Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN
Editor: Rio Apinino