Menuju konten utama

Duduk Perkara Masalah Baru Menkes Terawan dengan Para Dokter

Terawan lagi-lagi diprotes para dokter. Kali ini terkait kebijakan tentang radiologi. Dokter bilang kebijakan ini bahkan dapat memicu kematian.

Duduk Perkara Masalah Baru Menkes Terawan dengan Para Dokter
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berseteru dengan para dokter untuk kesekian kalinya. Kali ini terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama lebih dari 30 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis menyatakan penolakan dan meminta agar peraturan tersebut dicabut. Permohonan disampaikan pada 5 Oktober 2020, ditandatangani oleh ketua masing-masing perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma, salah satu yang ikut menandatangani surat tersebut, mengatakan mereka pertama kali mendengar rancangan PMK pada Mei 2020. “Itu sangat mengagetkan karena tanpa proses pembahasan dan harmonisasi dengan kami,” kata David kepada reporter Tirto, Selasa (6/10/2020).

Ketika itu perhimpunan dan kolegium kedokteran langsung melayangkan protes. Mereka meminta rancangan PMK tidak dibahas terlebih dahulu karena tidak mendesak. Lagipula dokter sedang berkonsentrasi menangani pandemi.

Tapi ternyata sikap para dokter tak digubris oleh Terawan. Pembahasan terus berlanjut hingga akhirnya PMK resmi dikeluarkan pada 21 September 2020.

David sekali lagi menegaskan peraturan itu keluar “tanpa harmonisasi dan sosialisasi”.

Selain karena dibuat tanpa melibatkan organisasi dokter, alasan yang lebih mendasar PMK ditolak adalah karena substansinya. Peraturan ini dinilai akan menimbulkan kekacauan pada pelayanan kesehatan. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) ini bahkan menyebut PMK berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian.

Sebabnya adalah pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung. Bahkan, kata dia, dokter umum tidak bisa lagi melakukan tindakan USG dasar bila tidak mengantongi izin dari kolegium radiologi.

Pasal 11 PMK menyebutkan dokter di luar spesialis radiologi hanya dapat melakukan pelayanan radiologi termasuk USG apabila telah mendapatkan sertifikat dari kolegium spesialis radiologi. Setelah mendapatkan sertifikat pun harus disupervisi “oleh dokter spesialis radiologi”.

Menurut David peraturan ini bakal “mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.” Ia juga mengatakan “masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari PMK ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.”

Dampak lanjutannya adalah pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter. Akan ada perubahan standar pendidikan yang berlaku saat ini. Akan diperlukan pula perubahan pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.

Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing-masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia, bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8.935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak, kata David. Oleh karena itu menurutnya peraturan ini juga potensial memicu “gesekan antar-sejawat dokter.”

Tentu ini mengkhawatirkan, apalagi di tengah situasi pandemi. “Dalam situasi pandemi harus saling support. Seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan,” ujarnya.

Pada akhirnya mereka menilai peraturan ini adalah bukti Terawan egois. “Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi.”

Melampaui Wewenang

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menilai Terawan telah melebihi kewenangan dan “lompat pagar.”

Pasal 11 PMK mengatur tentang kewenangan dokter, padahal itu diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. PMK diberi judul “pelayanan”, akan tetapi di dalamnya tersisip perkara kewenangan.

“Hal ini tidak sesuai dengan prinsip freies ermessen dari pejabat terkait dan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan ultra vires karena melebihi kewenangan yang diperintahkan dalam UU Praktik Kedokteran,” kata Mahesa saat dihubungi reporter Tirto, Selasa.

Karena tidak sesuai, PMK tersebut dapat di-uji materi-kan di Mahkamah Agung. Namun menurutnya lebih baik agar Terawan mengikuti saran dokter: mencabut peraturan tersebut. Toh penarikan PMK bukan hal baru bagi seorang menteri. Beberapa menteri pernah melakukannya persis karena aturan tidak selaras dengan peraturan lain.

Sebelum membuat PMK yang ditolak oleh para dokter ini Terawan juga pernah merevisi aturan yang memungkinkan dia dapat memilih sendiri anggota Konsil Kedokteran Indonesia--kebijakan yang juga mendapat protes keras dari perhimpunan dan kolegium kedokteran. Melaui keterangan resmi Terawan saat itu mengatakan yang ia lakukan telah sesuai prosedur.

Reporter Tirto telah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati. Pesan melalui aplikasi Whatsapp hanya dibaca, sementara panggilan telepon tidak dijawab.

Baca juga artikel terkait TERAWAN AGUS PUTRANTO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino