Menuju konten utama

Manuver Terawan di Balik Kekisruhan Pengangkatan KKI oleh Jokowi

Menkes Terawan bermanuver dengan peraturan. Itu sebab asosiasi profesi protes ketika Jokowi mengumumkan anggota baru Konsil Kedokteran.

Manuver Terawan di Balik Kekisruhan Pengangkatan KKI oleh Jokowi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengabaikan keberatan dari berbagai asosiasi profesi kesehatan saat melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 di Istana Negara, Rabu (19/8/2020). Dasar hukum pengangkatan adalah Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KKI tertanggal 11 Agustus 2020.

"Ternyata dilantik juga orang-orang itu. Kami sangat menyesalkan," kata Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno kepada reporter Tirto, Kamis (19/8/2020) kemarin.

Anggota KKI tersebut adalah:

1. Putu Moda Arsana (Ikatan Dokter Indonesia/IDI)

2. Dollar (IDI)

3. Nurdjamil Sayuti (PDGI)

4. Nadhyanto (PDGI)

5. Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, AIPKGI)

6. Achmad Syukrul (AIPKGI)

7. Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran)

8. Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi)

9. Vonny Nouva Tubagus (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, ARSPI)

10. Ni Nyoman Mahartini (ARSPI)

11. Mohammad Agus Samsudin (tokoh masyarakat)

12. Hisyam Said (tokoh masyarakat)

13. Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat)

14. Taruna Ikrar (Kementerian Kesehatan, Kemkes)

15. Sri Rahayu Mustikowati (Kemkes)

16. Melanie Hendriaty Sadono (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud)

17. Mariatul Fadilah (Kemkes)

Keberatan disampaikan langsung kepada Presiden melalui surat tertanggal 18 Agustus 2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M. Faqih; Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S. Perdanakusuma; Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno; Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) Nina Djustiana; Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Budu; dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas.

Asosiasi keberatan karena tak ada satu pun dari nama-nama tersebut yang merupakan rekomendasi mereka. "Kami tidak tahu dari mana itu orang-orang itu sehingga kami merasa nama-nama ini bukan representasi organisasi profesi," kata Hananto.

Nama-nama di atas dipilih berdasarkan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang disampaikan dalam tiga surat terpisah, yakni Surat Nomor UM.01.05/Menkes/266/2020 tanggal 15 April 2020, Nomor UM.01.05/Menkes/337/2020 tanggal 22 Mei 20, dan Nomor UM.01.05/Menkes/374/2020 tanggal 19 Juni 2020.

Asosiasi menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kemkes. Ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menkes. Ayat berikutnya mengatakan nama-nama yang diusulkan tersebut harus berdasarkan usulan organisasi profesi.

Dengan kata lain, ketentuan itu ditabrak begitu saja oleh Terawan dan Jokowi.

PDGI telah mengusulkan enam nama ke Menkes Terawan melalui surat tertanggal 9 Maret 2020. Enam nama itu adalah: Arimbi, Irman Syiarudin, Dince Erwina Indriyani, Muhammad Sahbana, Usman Sumantri, dan Gatot Sri Suseno. Tak ada satu pun yang dilantik, sebagaimana usul nama dari organisasi lain.

Usul dari asosiasi penting diakomodasi karena selain itu amanat undang-undang, peran KKI sangat strategis dalam membangun sistem kesehatan di Indonesia.

UU 29/2004 mengatakan KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu. KKI juga bertugas meregistrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar profesi dokter dan dokter gigi; dan melakukan pembinaan.

Untuk itu, KKI diberi wewenang di antaranya menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi; menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi; melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi; dan mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran.

Karena perannya itu, KKI akan sangat membutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan asosiasi kesehatan.

"Bagaimana kami bisa koordinasi dengan orang-orang yang tidak representatif seperti ini?" kata Hananto.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian orang yang diangkat itu tidak terdaftar sebagai anggota PDGI. Ada pula tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dokter. Padahal, dalam UU 29/2004, terang dikatakan bahwa anggota KKI harus memiliki STR.

Hananto mengatakan bagaimana mungkin orang yang menyetujui penerbitan Surat Tanda Registrasi dokter tidak mempunyai surat sendiri. "Jadinya apa? Berantakan."

Hananto tidak menyebut nama sama sekali. Kami pun melakukan penelusuran mandiri ke kki.go.id/cekdokter/form. Hasilnya, Nudjamil Sayuti (perwakilan PDGI) memiliki STR yang tidak lagi berlaku sejak 14 Juli 2011 alias sembilan tahun lalu. Sementara nama Achmad Syukrul (perwakilan AIPKGI) tidak terdaftar di laman PDGI.

Respons Kemkes

Kemkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati menjelaskan duduk perkara kasus ini versi mereka.

Semestinya, keanggotaan KKI periode lalu berakhir pada 26 Mei 2019. Berdasarkan Perpres 35/2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI dan Permenkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota KKI, asosiasi profesi mengusulkan kepada Menkes paling lambat empat bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir.

Masalahnya, dari nama-nama yang diajukan organisasi profesi, seluruhnya tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 18 UU 29/2004.

"Antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur," kata Widyawati.

Untuk mengatasi masalah itu, terbitlah Kepres Nomor 34/M Tahun 2019 yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota KKI periode 2014-2019 selama tiga bulan sejak 27 Mei 2019. Nama-nama yang diajukan masih tak memenuhi syarat sehingga terbit lagi Kepres Nomor 47/M Tahun 2019 yang mengatur keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang lagi, kini sampai waktu yang tak ditentukan.

Selanjutnya, Pemilu 2019 selesai, kabinet berganti, kursi Menteri Kesehatan yang semula ditempati Nila Moeloek digantikan oleh Terawan Agus Putranto.

Dokter kontroversial yang pernah dijatuhi sanksi oleh MKEK IDI itu mengambil manuver dengan mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota KKI.

Lewat perubahan itu Menkes Terawan dapat mengusulkan calon anggota KKI langsung kepada Presiden jika pimpinan masing-masing unsur dan KKI periode berjalan: tidak mengusulkan calon anggota; jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan; dan/atau yang diusulkan tidak memenuhi syarat.

"Apabila berlarut-larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," kata Widya.

Baca juga artikel terkait TERAWAN AGUS PUTRANTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino