Menuju konten utama

Perhimpunan Dokter Minta Terawan Cabut PMK soal Pelayanan Radiologi

IDI dan lebih dari 30 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis meminta agar Permenkes No. 24/2020 segera dicabut.

Perhimpunan Dokter Minta Terawan Cabut PMK soal Pelayanan Radiologi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Puluhan perhimpunan dokter ramai-ramai menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Menkes Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama dengan lebih dari 30 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis menyatakan penolakan dan meminta agar Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 itu segera dicabut.

Permohonan pencabutan Permenkes yang disampaikan ke Menkes Terawan tertanggal 5 Oktober 2020 itu ditandatangi oleh masing-masing perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis. Salah satu yang ikut menandatangani surat tersebut adalah Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma.

"Kami menyayangkan munculnya Permenkes No 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (5/10/2020).

Ia menyebut akibat aturan tersebut akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Angka kesakitan dan kematian bisa jadi akan meningkat.

Sebab pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung. Bahkan, kata dia, tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Aturan ini, kata dia, akan "Mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog".

Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, di mana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini. Sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.

Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak, kata David.

"Terbitnya PMK ini memang berpotensi gesekan antar-sejawat dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020) membuat dokter lain menjadi dianaktirikan, sebab hanya mengutamakan spesialis radiologi.

Aturan itu mengesampingkan dokter lain seperti dokter umum pada pelayanan radiologi klinik pratama maupun dokter spesialis selain radiologi pada pelayanan radiologi klinik madya, utama dan paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion.

Dengan adanya aturan itu “dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas,” bunyi surat tersebut.

Kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas juga dapat dipastikan akan timbul apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan radiologi klinik madya, utama maupun paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi.

Padahal selama ini pelayanan tersebut telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis selain radiologi.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka juga akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

“Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesame spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion ini," bunyi surat itu.

Padahal sejawat dokter lain pun dinilai memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi pengetahuan, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

"Maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulisnya.

Baca juga artikel terkait PERMENKES atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz