Menuju konten utama

Di Balik Alasan IDI Memecat Dokter Terawan

Apa sorotan penting dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI sehingga memutuskan dokter Terawan dipecat selama setahun dari keanggotaan IDI?

Di Balik Alasan IDI Memecat Dokter Terawan
Ilustrasi: metode brainwash yang diklaim dokter Terawan belum teruji secara klinis bisa sembuhkan stroke. Tirto/Lugas

tirto.id - Sebuah video berjudul Brain Spa / Brainwash / DSA Klinik Dr. Terawan RS Awal Bros Bekasi dipublikasikan RS Awal Bros Bekasi di YouTube pada 13 Juli 2015. Isinya, sesuai judul, mengenai penjelasan tentang terapi 'brainwash' yang dipraktikkan di RS Awal Bros Bekasi.

Video berdurasi 6 menit 44 detik ini dibuka dengan kalimat panjang dan lugas. “Kini kelumpuhan dapat disembuhkan dalam waktu kurang dari 30 menit melalui metode yang disebut dengan Brain Spa atau cuci otak, metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA pertama kali diterapkan oleh dokter Terawan dan tim.” [Catatan: video ini masih bisa terbuka untuk publik saat diakses pada 6 April lalu, belakangan video ini diset privat oleh pengguna.]

'Brainwash' adalah inovasi metode medis dokter Terawan Agus Putranto, Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta dokter kepresidenan Republik Indonesia. Inovasi ini mulai diperkenalkan Terawan sejak 2004 dan mulai banyak peminat sejak 2010. Terawan mengklaim sudah lebih dari 40 ribu pasien yang menjajal pengobatannya.

Sebelum video publikasi RS Awal Bros itu beredar, promosi dengan klaim kesembuhan yang dahsyat juga pernah tayang di Metro TV pada 16 November 2012.

Prof. Dr. dr. Moh. Hasan Machfoed, Sp.S(K), Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia, dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli pada sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI mengatakan bahwa promosi yang ditayangkan itu bahkan menyebut: “Inilah satu-satunya metode baru di Indonesia, bahkan di dunia”.

Menurut Machfoed, promosi macam itu "berlebihan." Kritik terhadap tayangan itu sudah pernah ditulisnya di kolom opini Jawa Pos pada 28 November 2012. Berjudul "Hati-Hati Tawaran Cuci Otak", ia mengingatkan bahwa promosi brainwash dan brainspa yang dilakukan Terawan bisa "berbahaya dan tidak sesuai pedoman yang sudah teruji."

Kalau benar klaim berlebihan dalam promosi itu, tulis Machfoed, "masyarakat ilmiah Indonesia, bahkan dunia, akan menyambutnya dengan sukacita. Artinya, telah ditemukan obat baru stroke oleh putra Indonesia." Klaim ini juga harus melalui metode ilmiah yang ketat, termasuk "harus memperoleh pengakuan ... publikasi ilmiah bertaraf internasional pula."

Sayangnya, klaim dokter Terawan mengabaikan hal itu. "Tanpa penelitian jelas," tambah Machfoed dalam penutup artikelnya, "[dokter] tidak boleh melakukan terapi langsung kepada manusia."

Promosi masif inilah yang menjadi masalah utama yang menyebabkan Terawan mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.

Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan; kedua, tidak kooperatif pada sidang Majelis; ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya; dan keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien.

Poin pertama itu dinilai Majelis sudah melanggar pasal 4 kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI) serta pasal cakupan dan penjelasan. Pasal ini menyebutkan seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pedoman pelaksanaan Kode Etik pasal 4 huruf (a) poin 2 menyebutkan bahwa tak dibenarkan seorang dokter mengadakan wawancara dengan pers atau menulis karangan dalam majalah/harian untuk memperkenalkan dan mempromosikan cara ia mengobati sesuatu penyakit. Hal ini bisa bikin "orang awam yang membacanya tidak dapat menilai kebenarannya."

Terawan Tak Menggubris Panggilan Majelis Etik IDI

Poin kedua, yang menilai dokter Terawan bersikap "tidak kooperatif", mengurutkan bagaimana dia tak memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI sejak diusut pada 2015.

Terawan absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015. Ia juga mengabaikan panggilan pada sidang berikutnya secara berturut-turut: pada 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015.

Setelah tiga tahun kasus pelanggaran kode etik itu macet, Majelis kembali mengundang Terawan pada 16 Januari 2018. Itu pun dia absen lagi. Majelis akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia.

Pada saat bersamaan, Majelis mengundang para saksi ahli, termasuk Moh. Hasan Machfoed dan Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro Sp.A(K), Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Mereka menguji terapi Terawan dengan menyingkap metodologi riset dan evidence-based medicine.

Usai sidang, pada 26 Januari, Majelis memanggil Dr. dr. N. Nazar, serta Prof. Dr. dr. Teguh A.S. Ranakusuma. Sp.S(K) dari Fakultas Kedokteran UI dan Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI.

Selama persidangan itu, Terawan sama sekali absen. Ia baru muncul ke publik setelah pemberitaan yang ramai tentang pemecatannya. Itu pun Terawan mengaku belum menerima surat keputusan dari IDI.

Sikap "tidak kooperatif" ini yang disebut dalam keputusan Majelis sebagai pelanggaran kode etik pasal 18. Pasal ini menyebutkan setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Infografik HL Indepth Terawan

Masalah Biaya

Poin pelanggaran ketiga soal biaya pengobatan terhadap terapi yang belum teruji secara klinis. Ini telah melanggar kode etik kedokteran pasal 3 ayat 17. Ayat ini menyebutkan seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.

Ada beberapa klaim dan versi biaya pengobatan atas terapi yang diterapkan Terawan. Dalam wawancara Terawan dengan detik.com pada 2015, biayanya antara Rp30 juta-Rp40 juta.

Biaya ini berbeda dari yang diucapkan Mahfud MD, yang pernah menjajal terapi brainwash dengan biaya Rp19 juta.

“Saya lupa tahun berapa, pokoknya waktu saya masih jadi ketua MK,” kata Mahfud kepada Tirto.

Anung Anindito, fotografer keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, berkata ia pernah ditawari terapi yang sama oleh dokter Terawan dan sama sekali tak mengeluarkan uang sepeser pun.

Anung melakukan terapi brainwash pada 2010. Saat itu ia baru saja selesai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan bertemu Terawan.

“Mungkin saya salah satu pasien pertama, yang awal mencoba brainwash. Yang kedua, tahun 2014, saya bayar, tapi saya lupa berapa jumlahnya,” ujar Anung.

Pengobatan "Baru"

Pelanggaran etik lain, menurut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, adalah cara Terawan mempraktikkan pengobatan baru. Pasal 6 kode etik menyebutkan bahwa setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya, dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam kasus Terawan, ia dianggap "tidak bijak" dalam mengumumkan dan menerapkan temuannya itu.

Moh. Hasan Machfoed mengatakan metode brainwash pernah diterapkan di RSUD Dokter Soetomo, Surabaya, yang mengakibatkan si pasien meninggal.

“Ada pasien menderita stroke, lalu dilakukan Digital Subtraction Angiography (DSA) oleh seorang radiolog, kemudian pasiennya meninggal," cerita Machfoed.

"Dokter yang melakukan itu dipanggil, ditanya, 'Kenapa kamu melakukan ini, apa dasarnya?' Dokter itu tidak bisa mempertanggungjawabkan secara ilmiah,” tambah dia.

Sejak kasus ini, RSUD Dokter Soetomo melarang penerapan brainwash.

Di samping itu, secara ilmiah, pengobatan baru ala Terawan juga masih diragukan oleh promotor disertasinya, Prof. dr. Irawan Yusuf, Ph.D., guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makasaar.

Menurutnya, peran utama brainwash hanya meningkatkan aliran darah pada otak terhadap pasien stroke kronis, dan memperbaiki suplai darah ke jaringan tersumbat ke otot jantung. Dari sana, oksigen, nutrisi, dan obat bisa memperpanjang napas, sehingga gejala klinis bisa membaik. Sementara kesimpulan yang ditonjolkan oleh dokter Terawan "terlalu berlebihan".

Dalam putusan Majelis, Irawan menegaskan bahwa temuan Terawan belum dapat dijadikan terapi alternatif untuk mengganti terapi standar. Dari sini, tegasnya, brainwash atau brainspa jelas bukan untuk penyembuhan.

Baca juga artikel terkait KASUS DOKTER TERAWAN atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam