Menuju konten utama

Jokowi Masih Diam Saat Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

Jokowi tak bersuara setelah gelombang protes UU Ciptaker merebak di mana-mana. Beberapa orang juga ditangkapi. Di mana Presiden?

Jokowi Masih Diam Saat Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.

tirto.id - Ribuan buruh dan masyarakat sipil lain terus berdemonstrasi dan mogok kerja merespons pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Menurut catatan dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)--salah satu serikat buruh yang tergabung dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat), aksi mogok menjamur di berbagai daerah: Karawang, Subang, Garut, Kabupaten Tangerang, Bandung, Cimahi, Tasikmalaya, dan Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KASBI Sunarno mengatakan selain demonstrasi biasa, massa juga mendatangi beberapa pabrik yang masih beroperasi, lalu mengajak para buruh menghentikan aktivitas dan ikut bersolidaritas. Ini terjadi di Garut, Karawang, dan Tangerang.

“Kami ke kawasan-kawasan industri,” ujar Sunarno kepada reporter Tirto, Rabu (7/10/2020).

Aksi ini tak berlangsung lancar karena “diblokade oleh aparat di mana-mana”. Meski demikian ia mengatakan “aksi tetap jalan terus”.

Demonstrasi memanas di beberapa daerah bahkan berujung penangkapan oleh kepolisian. Ini terjadi di Jakarta pada 6 Oktober 2020 terhadap 18 orang, diduga akan ke DPR/MPR; 14 orang di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten, pada 6 Oktober 2020, dengan klaim polisi bahwa massa berbuat anarkis; 39 orang yang diduga pelajar STM di Jakarta pada 7 Oktober 2020, dengan klaim polisi mereka hanya ikut-ikutan aksi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 4 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Di sana disebutkan bahwa fungsi serikat adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan; dan berdasarkan pula UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dasar hukum mogok nasional yang kami lakukan adalah UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang hak-hak sipil dan politik,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu.

Jokowi Diminta Bertindak

Iqbal mengatakan UU Ciptaker tidak membawa keuntungan bagi pekerja. Salah satunya adalah pengurangan nilai maksimal pesangon. Selain itu, “ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar enam bulan upah tidak masuk akal.”

UU Ciptaker juga menurutnya akan memperkecil kemungkinan pekerja kontrak untuk menjadi tetap. Efek dominonya, mereka tidak akan mendapatkan pesangon, jaminan pensiun, dan hak-hak lain. “Dalam perubahan Pasal 59 UU 13/2003 di omnibus law, tidak diatur lagi berapa lama kontrak. Bisa saja terjadi PWKT seumur hidup.”

Atas dasar ini semua Said Iqbal berharap Jokowi membatalkan UU Ciptaker.

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan juga mengatakan dengan kondisi yang kian memanas, semestinya Presiden Joko Widodo “segera bertindak untuk menarik, mencabut UU [Ciptaker] ini.” Jokowi, imbuh Yogi kepada reporter Tirto, Rabu, harus melihat gelombang protes selama dua hari terakhir sebagai representasi suara rakyat--alih-alih para wakil rakyat di DPR.

Respons dari Jokowi yang sesuai dengan kehendak rakyat penting karena penolakan-penolakan ini “akan berdampak terhadap situasi politik, apalagi beberapa ahli ekonomi menyatakan akan terjadi resesi.”

Meski berharap Jokowi bersuara terhadap situasi nasional, Arip sebenarnya ragu Presiden dapat membatalkan UU Ciptaker. Ia berkaca pada proses panjang penciptaan UU Ciptaker, juga fakta bahwa ia diusulkan Pemerintah.

“Sudah matang direncanakan pemerintah. Beberapa RUU yang 2019 sekarang masuk di dalam UU Ciptaker. Sudah ada skema pembangunan proyek strategis nasional dan sudah menerbitkan PP OSS,” ujarnya. “Saya rasa karena semua terhubung, nampaknya mencabut omnibus menjadi keputusan yang sulit.”

Sampai naskah ini ditulis, dua hari setelah UU Ciptaker disahkan, Jokowi memang belum memberikan pernyataan publik apa pun.

Baca juga artikel terkait UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino