Menuju konten utama

Polisi Tangkap 18 Orang di DPR yang Menamakan Diri Anti-Kemapanan

Belasan orang yang hendak ikut menolak UU Cipta Kerja ditangkap oleh polisi di kawasan DPR RI.

Polisi Tangkap 18 Orang di DPR yang Menamakan Diri Anti-Kemapanan
Petugas kepolisian berjaga saat memutarbalikkan massa aksi di perbatasan Kota Tangerang-Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Serang, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Polisi menangkap 18 pendemo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Sebagian besar yang ditangkap adalah pelajar.

"Mereka dapat info mau ada aksi di DPR, makanya mereka datang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (6/10/2020).

Mereka mendapatkan informasi dari media sosial serta pesan singkat bahwa akan terjadi keributan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Menurut Yusri, kelompk tersebut mengatasnamakan diri anti-kemapanan. Saat ditangkap mereka mengenakan pakaian serba hitam. Polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata api. Saat ini mereka diperiksa di kantor polisi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Dalam merespons pengunjuk rasa anti-omnibus law, polisi telah melarang dan membubarkan kerumunan dengan dalih mencegah penularan COVID-19.

Polisi dan tentara disiagakan di daerah penyangga Jakarta menuju kawasan DPR RI yang jadi sasaran kemarahan masyarakar setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Pada unjuk rasa kali ini polisi tidak menerbitkan izin kegiatan karena khawatir penularan virus Corona semakin masif. Lebih dari 9.000 aprat kepolisian dan tentara serta pamong praja dikerahkan untuk membubarkan pendemo di Jakarta.

Protes buruh ini, menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, karena pemerintah dan DPR RI mengesahkan omnibus law yang di dalamnya melemahkan buruh.

DPR RI memutuskan UU Cipta Kerja yang kontroversial di tengah proses elemen masyarakat terdiri atas ormas keagamaan, akademisi, politikus, buruh dan masyarakat sipil.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali