Menuju konten utama

Airlangga Klaim Klaster Pendidikan Sudah Dicabut dari UU Ciptaker

Airlangga mengklaim klaster pendidikan sudah dicabut dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, tapi dalam draf ternyata masih ada.

Airlangga Klaim Klaster Pendidikan Sudah Dicabut dari UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah membantah klaster pendidikan tetap ada dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bagian pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu disebut sudah keluar dari UU sapu jagat itu.

“Pendidikan didrop dalam pembahasan sehingga perizinan pendidikan tidak diatur didalam UU Cipta Kerja demikian pula dengan pendidikan pesantren, jadi tidak ada pengaturan mengenai pendidikan perizinan pendidikan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Penjelasan UU Cipta Kerja,’ Rabu (7/10/2020).

Penjelasan Airlangga ini berbeda dengan sikap Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi X Syaiful Huda justru mengaku bingung mengapa klaster pendidikan tetap ada di UU Cipta Kerja. Setahu dia Baleg DPR RI dan Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan di UU Cipta Kerja.

"Ini di luar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ucap Syaiful, Selasa (6/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Syaiful kemudian menyarankan pemangku kepentingan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Ia bilang dirinya juga menolak bila klaster itu tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

Adapun dalam draf UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), klaster pendidikan memang masih tercantum. Dalam UU Cipta Kerja tertulis jelas Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 392 tepat sebelum membahas UU perfilman.

Pasal 65 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Lalu Pasal 65 ayat (2) memberi penjelasan lebih lanjut. Isinya, “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz