Menuju konten utama

14 Demonstran Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Banten Ditangkap

Polda Banten membenarkan telah menangkap 14 peserta demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

14 Demonstran Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Banten Ditangkap
Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan ada demonstran yang ditangkap dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di kawasan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten, Selasa (6/10/2020).

"Benar, sementara ada 14 pelaku demo anarkis yang kami amankan," ujar dia ketika dikonfirmasi Tirto, Rabu (7/10/2020).

Hingga kini polisi masih memeriksa mereka dalam tahap penyelidikan dan belum ada pasal yang dipersangkakan kepada demonstran itu. Mereka yang diringkus adalah 9 mahasiswa, 3 pelajar SMA, dan 2 swasta.

“Ini data profesi berdasarkan KTP dan masih didalami," imbuh dia.

Polda Banten bersama polres jajaran telah mengantisipasi gejolak demo buruh. Edy bilang Polri telah mempunyai standar operasional prosedur dalam penanggulangan unjuk rasa yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Perkap tersebut diatur urutan tindakan dari mulai situasi aman (hijau) yang pengamanan oleh unit Pengendali Massa. Bila kondisi mulai tidak tertib (kuning) dan suasana ricuh (merah) maka unit itu akan diganti oleh PHH Brimob.

Sementara, 18 orang ditangkap lantaran diduga ingin menyusup jika terdapat unjuk rasa buruh di depan gedung DPR/MPR. Mereka menamakan dirinya kelompok anti kemapanan.

Mereka diduga pelajar dan mendapatkan informasi dari media sosial serta pesan singkat kalau akan terjadi keributan saat demonstrasi. Polisi memang tidak mengeluarkan izin unjuk rasa dalam Omnibus Law, alasannya agar tidak ada kerumunan yang menyebabkan menjadi klaster baru COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga artikel terkait UU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz