49 peraturan itu antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan izin berusaha, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanahan hingga ketenagakerjaan.
Pengakuan lembaga bantuan hukum di banyak tempat, mereka dihalang-halangi polisi saat hendak memberikan pendampingan untuk para demonstran yang ditangkap.