tirto.id -
"Aksi massa yang dilakukan ratusan mahasiswa se-Kota Ternate sempat terjadi kericuhan sehingga polisi mengamankan mereka," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu (14/10/2020).
Mereka diringkus polisi ketika terjadi kericuhan di depan Kantor Wali Kota Ternate. Menurut Adip, di antara mereka yang ditangkap itu terdapat 13 mahasiswa dan dua orang pelajar.
"Mereka diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Malut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, tidak ada penangguhan penahanan terhadap para pelaku," ujarnya.
Mereka yang ditangkap yakni, yakni FU (19) mahasiswa, JIA (24) pedagang kopi, MRA (19) mahasiswa, MRG (23) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, RMH (24), HBH (20) mahasiswa, RB (17) pelajar, LW (24) mahasiswa, AR (20), UA (25) mahasiswa, AFY (21), GA (21) mahasiswa, MH (19) mahasiswa, MI (18) mahasiswa, GW (19) mahasiswa, MA (19) mahasiswa, AS (19) mahasiswa, dan FB (18) pelajar.
Kabidhumas mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat situasi menjadi ricuh.
"Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiel," katanya.