Menuju konten utama
Omnibus Law UU Kesehatan

Alasan Organisasi Profesi Ajukan Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Joni sebut alasan lainnya adalah proses pembentukan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memiliki fitur formil putusan MK.

Alasan Organisasi Profesi Ajukan Uji Formil UU Kesehatan ke MK
Muhammad Joni, kuasa hukum organisasi profesi kesehatan dalam uji materi UU Kesehatan di MK. (Tirto.id/Mochammad Fajar Nur)

tirto.id - Lima organisasi profesi kesehatan mengajukan judicial review atau uji formil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka antara lain: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru bicara Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan, Mahesa Paranadipa menyampaikan, ada cacat formil pada UU Omnibus Law Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023.

“Kami melihat adanya cacat formil dalam pembentukan UU kesehatan. Berdasarkan banyak yurisprudensi yang diajukan,” kata Mahesa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Kuasa Hukum Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan, Muhammad Joni menyampaikan, alasan uji formil karena proses pembentukan UU Kesehatan tidak melibatkan ketentuan sebagaimana Pasal 22D ayat 2 UUD 1945.

“Karena prosesnya harus melibatkan pihak-pihak DPR, presiden dan DPD RI. Yang kedua, adalah meaningful participation yang tidak terpenuhi,” ujar Joni dalam kesempatan yang sama.

Menurut Joni, partisipasi bermakna bukan cuma kata-kata, tapi juga adalah hasil dari putusan MK tentang partisipasi, keterlibatan, dan partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak dan yang berkepentingan.

Joni menambahkan, alasan lainnya adalah proses pembentukan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memiliki fitur formil putusan MK.

“Jadi putusan MK sebagai fitur resmi yang harus menjadi unsur formil dalam urusan sebuah undang-undang, termasuk UU Kesehatan. Yang keempat adalah adanya penghambatan dari proses pembahasan dan pembentukan UU ini,” jelas Joni.

Joni menyatakan, hal ini disampaikan dengan bukti adanya surat edaran kepada ASN untuk tidak terlibat pembahasan RUU Kesehatan dan itu harus disampaikan kepada jalur resmi.

“Dan yang juga tak kalah penting adalah adanya langkah ‘sungsang,’ UU-nya belum disahkan, tetapi proses pembentukan aturan turunannya sudah diindikasikan dimulai dengan fakta-fakta yang kami sampaikan,” ungkap Joni.

Joni berharap proses uji formil akan berlangsung sesegera mungkin. Ia percaya dan menaruh harapan besar pada MK untuk melakukan yang terbaik demi menjaga konstitusi.

“Karena ini adalah uji formil, maka dalam jangka waktu sekian lama harus diputuskan dan harus ada kepastian hukum formil pembentukan UU konstitusional atau tidak, kita berharap dari putusan MK,” tandas Joni.

Baca juga artikel terkait UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz