tirto.id - Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law No. 11 Tahun 2020, tepatnya pasal 40 poin 3 halaman 223, sempat memantik perbincangan hangat di jagat dunia maya.
Kalimat yang berbunyi “3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi", dianggap kurang memberikan rincian yang jelas, dan terkesan hanya mengulang kalimat saja.
Hal itu berbuntut dengan naiknya tagar #gasbumi di media sosial Twitter. Ternyata ayat yang diperdebatkan itu merujuk kepada UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tepatnya pasal 1 ayat 3.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai definisi dan rincian minyak dan gas bumi hingga bentuk kegiatan usaha yang terkait.
Dalam UU tentang minyak dan gas bumi sebelum menginjak ayat 3, sebenarnya sudah dijelaskan tentang pengertian minyak bumi (ayat 1) dan gas bumi (ayat 2).
Ayat 1 berbunyi: Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Sedangkan ayat 2 berbunyi: Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Minyak Bumi dan Gas Bumi di KBBI
Mengacu KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, milik kemdikbud.go.id, “Minyak” diartikan sebagai: zat cair berlemak, biasanya kental, tidak larut dalam air, larut dalam eter dan alkohol, mudah terbakar, bergantung pada asalnya, dikelompokkan sebagai minyak nabati, hewani, atau mineral dan bergantung pada sifatnya terhadap pemanasan dapat dikelompokkan sebagai asiri atau tetap.
Sedang “Minyak Bumi” adalah: 1. Minyak yang ditambang dari bumi (seperti minyak tanah, bensin, kerosin), 2. Campuran berbagai hidrokarbon yang terdapat dalam fase cair dalam reservoar di bawah tanah dan yang tetap cair pada tekanan atmosfer setelah melalui fasilitas pemisah di atas permukaan.
Sementara “Gas Bumi” diartikan: 1. Semua jenis hidrokarbon berupa gas yang dihasilkan dari sumur, yang mencakup gas tambang basah, gas kering, gas pipa selubung, gas residu setelah ekstraksi hidrokarbon cair dan gas basah, dan gas nonhidrokarbon yang tercampur di dalamnya secara alamiah, 2. Percampuran gas dan uap hidrokarbon yang terjadi secara alamiah, yang komponen terpentingnya adalah metana, etana, propana, butana, pentana, dan heksana.
Merujuk dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disebutkan para ahli geologi bersepakat bahwa proses pembentukan minyak bumi memakan waktu jutaan tahun.
Komponen pendukung terbentuknya minyak bumi berasal dari organisme tumbuhan dan hewan berukuran sangat kecil, hidup di lautan purba, dan mati terkubur selama jutaan tahun
Minyak bumi tertua bisa mencapai 600 juta tahun, hingga termuda sekira 1 juta tahun. Adapun rata-rata batuan mengandung minyak bumi yang dieksploitasi saat ini berumur antara 10 juta sampai 270 juta tahun.
Berdasar letak dan kedalamannya, minyak bumi dapat digolongkan menjadi 4 jenis, yakni: young-shallow, old-shallow, young-deep, dan old-deep. Dari keempatnya, jenis old-deep paling banyak diburu lantaran mampu menghasilkan bensin (gasoline) lebih banyak dibanding jenis lain.
Kementerian ESDM juga mengingatkan bahwa ketersediaan minyak bumi kian menipis seiring dengan meningkatnya konsumsi energi fosil. Oleh karena itu, penggunaan energi jenis ini harus dilakukan secara bijak, efisien, serta tepat guna.
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Dipna Videlia Putsanra