Menuju konten utama

Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar, Dua Orang Ditangkap Polisi

Massa aksi Kamisan Aliansi Pro Demokrasi di Makassar, Sulawesi Selatan diintimidasi ormas dan demonstran ditangkap polisi.

Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar, Dua Orang Ditangkap Polisi
Warga melintas di antara mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda.

tirto.id - Massa aksi Kamisan Aliansi Pro Demokrasi di Makassar, Sulawesi Selatan diintimidasi organisasi masyarakat dan ditangkap polisi pada 15 Oktober 2020. Aksi ini menggaungkan isu HAM dan penolakan Omnibus Law.

Pravda—salah satu massa aksi—mengatakan awalnya massa berkumpul tertib sekitar pukul 15.10, tiga puluh menit kemudian tetiba Ormas mendatangi massa.

"Langsung menanyakan kepada massa aksi 'mau aksi apa? Mau ko aksi omnibus kau atau Papua merdeka? Kalo omnibus law sama-sama kita kawal'," kenang Pravda kepada Tirto, Jumat (16/10/2020).

Menurut Pravda, seorang massa aksi berinisial DT menjawab pertanyaan Ormas: 'ini hanya isu HAM dan demokrasi serta omnibus law'; DT kemudian pergi tetapi ditahan.

"Ormas mengatakan 'mau kemana ko DT kau juga terlibat di aksi 8 yang pembakaran di depan Gubernur'," ujar Pravda menirukan.

Lalu seseorang dari pihak Ormas hendak memukul DT tetapi diadang massa aksi lainnya. DT mencoba kabur saat hendak ditahan Ormas, tetapi ia dijatuhkan hingga mengalami luka kaki kiri.

Seorang massa aksi berinisial AN mencoba menarik DT, tetapi justru ikut diringkus Ormas. Ormas memaksa massa membubarkan diri; dua massa lainnya EK dan MC mengalami pemukulan dan ditendang hingga luka-luka.

"Pukul 18:32, diketahui DT dan AN telah dibawa ke Polrestabes Makassar menggunakan mobil Jatanras yang sebelumnya di Polsek Panakukan," ujarnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan sempat dipersulit saat akan mendampingi DT dan AN oleh pihak kepolisian.

Advokat Publik LBH Makassar Haerul Karim mengatakan DT dan AN dibawa polisi terkait "aksi 8 Oktober 2020 di depan kantor Gubernur Sulsel yang berakhir ricuh dan pembakaran videotron milik gubernur."

"Tapi info terbaru kalau DT dan AN sudah akan dikeluarkan hari ini, sudah tanda tangan juga dari LBH Makassar," ujarnya kepada Tirto, Jumat.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri