Menuju konten utama

Selain Revisi Terbatas, Pemerintah Juga akan Susun Omnibus Law ITE

Pemerintah akan menyusun Omnibus Law di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain Revisi Terbatas, Pemerintah Juga akan Susun Omnibus Law ITE
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Pemerintah berencana menyusun undang-undang sapu jagat untuk bidang informasi dan transaksi elektronik. Alasannya, masih banyak urusan digital yang masih belum diatur di dalam undang-undang ITE.

"Paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital, ini berdasar studi di berbagai negara, berdasarkan survei, berdasarkan temuan kasus yang dipaparkan oleh BIN, lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik di samping yang sudah ada," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam pada Selasa (8/6/2021).

Mahfud mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat ini baru mengatur sejumlah kejahatan di dunia digital, sebut saja penyebaran ujaran kebencian, penyebaran konten kesusilaan, dan penyebaran nama baik. Masih banyak kejahatan lain yang belum diatur oleh undang-undang itu, misalnya perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi keuangan secara elektronik.

Selain itu, omnibus law bidang ITE itu juga akan mengatur soal pertahanan negara di bidang digital. Menurutnya, banyak serangan intelijen secara digital kepada Indonesia.

"Meskipun ini namanya [undang-undang] informasi dan transaksi elektronik tapi tidak ada [pengaturan] transaksi dalam arti uang. Itu nanti akan diatur semua dalam undang-undang yang lebih komprehensif," kelakar Mahfud.

Namun karena akan komprehensif dan menyelaraskan dengan berbagai peraturan lain yang saat ini masih terpencar, maka proses penyusunan undang-undang itu akan memakan waktu yang cukup panjang.

Untuk jangka pendek, pemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang ITE guna mencegah kriminalisasi terhadap warga. Ada 4 pasal yang akan disasar dalam revisi ini, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE. Pasal 27 terdiri atas 4 ayat yang berisi larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 berisi tentang larangan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berisi tentang larangan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku agama dan ras.

Pasal 29 berisi tentang larangan mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau untuk menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 36 berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Mahfud tidak merinci bunyi terbaru pasal-pasal tersebut. Namun, ia mencontohkan kata "mendistribusikan" akan direvisi menjadi "mendistribusikan dengan maksud diketahui umum". Dengan demikian, unggahan secara pribadi tidak akan bisa dijerat.

Selain itu, pemerintah akan memasukkan pasal baru yakni pasal 45C. Pasal itu akan mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri