tirto.id - Aksi Gejayan Memanggil 2 yang berlangsung hari ini, Senin (30/9/2019) mendapat dukungan dari beberapa pemilik toko di sepanjang Jalan Gejayan, Yogyakarta.
Beberapa pemilik toko di sepanjang Jalan Gejayan menyediakan air mineral gratis kepada mahasiswa. Air mineral ini diletakkan di depan toko, agar dapat langsung diambil oleh mahasiswa yang lewat.
Diyat, pemilik salon Denita jalan Gejayan, mengakui tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa.
"Kan kami enggak bisa turun ke jalan, jadi hanya ini yang bisa kami lakukan," ucap Diyat saat ditemui reporter Tirto, Senin (30/9/2019).
"Lagipula kasihan juga mereka kepanasan," tambahnya.
Hal serupa juga dilakukan salah satu pemilik toko handphone di sepanjang Jalan Gejayan.
"Ini bentuk simpati kami terhadap mahasiswa. Kami yakin mahasiswa enggak akan berbuat anarkis, jadi kami tetap buka," ujar Topik, pemilik toko Royal Cell.
Demo mahasiswa Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta kembali digelar pada Senin (30/9/2019). Demo hari ini diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan. Ada sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2.
Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi'98.
"Permasalahan yang menyerang KPK. Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi," kata Nailendra.
"Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK."
Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah.
Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.
Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elite politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas.
Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakkan HAM di Indonesia. Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, kata Nailendra. Ada juga permasalahan UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan.
Polisi menyiagakan 119 personel untuk mengamankan demo Gejayan Memanggil 2 dari UIN Sunan Kalijaga pada Senin (30/9/2019). Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Depok Barat Amir.
Aksi Gejayan Memanggil 2 yang digelar di sepanjang Jalan Afandi, Sleman, DI Yogyakarta, pada Senin (30/9/2019) melibatkan lebih dari 30 petugas medis. Mereka tersebar di persimpangan jalan seperti depan Toko Cat Wawawa dan ada tim berjalan bersama demonstran.
Selain itu, tagar #GejayanMemanggil2 menjadi trending topik Twitter hari ini, Senin 30 September 2019. Alasan #GejayanMemanggil2 ramai dicuitkan terkait aksi demonstrasi #GejayanMemanggil lanjutan pada hari ini, Senin (30/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai penolakan sejumlah rancangan undangan-undangan (RUU) kontroversial.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Maya Saputri