Menuju konten utama

Aksi Gejayan Memanggil 2: Ratusan Demonstran Salat Asar Berjamaah

Ratusan demonstran dengan jas almamater UMY menggelar salat Asar berjamaah di tengah aksi Gejayan Memanggil jilid 2.

Aksi Gejayan Memanggil 2: Ratusan Demonstran Salat Asar Berjamaah
Peserta demonstran dengan jas almamater UMY melakukan salat asar berjamaah dalam aksi Gejayan memannggil 2, Senin 30/9/2019. tirto.id/Agung DH

tirto.id - Demo bertajuk Gejayan Memanggil jilid 2 yang digelar di sepanjang Jalan Afandi, Sleman, DI Yogyakarta diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak ini menuntut sembilan hal, salah satunya mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK.

Aksi yang melibatkan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum ini berangkat dari dua titik kumpul, yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari dua tempat ini massa berjalan menuju Jalan Afandi atau Gejayan.

Di tengah aksi tersebut, ratusan demonstran dengan jas almamater Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar salat Asar berjamaah.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, mereka melakukan salah di dekat Gang Guru, Jalan Afandi.

Massa Aksi Salat Berjamaah

Peserta demonstran dengan jas almamater UMY melakukan salat asar berjamaah dalam aksi Gejayan memannggil 2, Senin 30/9/2019. tirto.id/Agung DH

Demo mahasiswa Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta hari ini diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan. Terdapat sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98.

"Permasalahan yang menyerang KPK. Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi," kata Nailendra.

"Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK."

Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah. Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.

Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elite politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas.

Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakkan HAM di Indonesia. Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, ujar Nailendra.

Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan. Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu disuarakan.

Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga RKUHP.

Baca juga artikel terkait GEJAYAN MEMANGGIL 2 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Abdul Aziz