tirto.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi melarang komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan tantiem alias bonus atau insentif dari perusahaan. Selain itu, CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, juga bakal memangkas jatah insentif untuk jajaran direksi BUMN.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dengan penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 kepada seluruh BUMN yang berada di bawah kelolaan Danantara.
“Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan,” ujar Rosan, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025).
Sedangkan, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Meski begitu, kompensasi akan tetap diberikan kepada jajaran komisaris maupun direksi BUMN, namun dengan porsi lebih disesuaikan dengan fungsi Danantara.
Rosan juga menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance). Dengan kebijakan ini, Danantara diharapkan membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tambahnya.
Karena itu, melalui kebijakan ini, setiap penghargaan terutama bagi komisaris BUMN akan diberikan sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN tempat ia bekerja.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” kata Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Sementara itu, menurut Rosan struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global, yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
Prinsip serupa juga tercantum dalam Pedoman OECD tentang Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises), yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” tutup Rosan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































