tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI yang memangkas titik reses jadi 22 titik juga akan turut memangkas dana reses anggota DPR RI. Usai putusan tersebut, Dasco menyebut dana reses anggota dewan hanya sekitar Rp500 juta dari semula Rp702 juta.
“Ya pasti berkurang lah (anggaran dana reses), itu kan komponen biaya per titik itu kan dari Rp702 juta jadi Rp500[juta]an gitu, saya enggak hafal tapi,” kata Dasco melalui pesan suara kepada Tirto, Kamis (6/11/2025).
Dasco mengatakan pertimbangan MKD dalam melakukan pemangkasan titik reses tersebut karena melihat efektivitas reses anggota dewan. Dengan demikian, jumlah titiknya menjadi 22 dari yang semula 26 titik.
“MKD itukan putusannya ada pertimbangannya, dia melihat efektivitas, kan ini kan baru naik titiknya, dia melihat efektivitas anggota dewan yang reses,” kata Dasco.
Kemudian, Dasco menyebut putusan MKD adalah perkara tanpa pengaduan. Dalam hal ini, putusan tersebut mengikuti dinamika yang berkembang di kalangan masyarakat terkait persoalan dana reses.
“Kalau MKD itu kan boleh mengadili tanpa pengaduan, di hak hukum tata beracaranya, peristiwa-peristiwa yang sudah menjadi perhatian publik dan menjadi dinamika. Itu aja pertimbangannya itu,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, turut menanggapi putusan MKD tersebut. Indra mengaku pihaknya belum menerima langsung putusannya dalam bentuk dokumen resmi. Sehingga, katanya, Setjen DPR menunggu sampai putusan itu diterima langsung untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi, sebentar nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi nanti ya,” ucap Indra di Gedung DPR RI.
Indra mengaku bahwa sebelumnya DPR berencana untuk menambah titik reses. Namun, rupanya MKD memutuskan untuk memangkas titik reses menjadi 22.
“Ya wacana itu pernah ada gitu ya, wacana-wacana itu pernah dibahas gitu. Karena kan rentang kendali anggota Dewan ini di lapangan yang cukup luas gitu ya. Itu kegiatan-kegiatan memang terbatas terus terang,” ucap Indra.
Sehingga, katanya, putusan MKD tersebut akan menjadi acuan pihaknya untuk menindaklanjuti, tentunya usai nantinya diputuskan di rapat pimpinan (Rapim).
“Tapi nanti keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti di tersebut setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim. Ini kan yang akan dibawa dulu ke rapat pembinaan DPR,” ucap Indra.
“Nanti setelah keputusan MKD, arahannya seperti apa nanti tentu saya bicara setelah ada arah dari pembinaan DPR gitu ya,” tambah Indra.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membenarkan bahwa putusan MKD terkait pemangkasan titik reses akan didiskusikan oleh para pimpinan DPR RI.
“Ya itu, semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan bagaimana, seperti apa, dan tentu saja kan ada konsekuensinya, akan kita rapatkan dulu,” kata Puan.
Puan pun tak menampik bahwa anggaran dana reses akan berkurang mengikuti pemangkasan titik reses. Dengan begitu, putusan MKD ini akan didiskusikan terlebih dahulu secara internal dalam tingkat pimpinan.
Terkait agenda Rapim untuk membahas putusan tersebut, Puan mengaku belum ada penjadwalan untuk segera melaksanakannya. Hal ini lantaran putusan tersebut baru saja diumumkan.
“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ucap Puan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan agar Sekretariat Jenderal DPR RI memangkas dana reses anggota DPR RI. Diketahui, dana reses anggota DPR RI dalam satu kali kegiatan mencapai sekitar Rp702 juta.
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
MKD menilai bahwa persoalan dana reses merupakan isu sensitif di kalangan masyarakat. Dengan demikian, dalam pertimbangan MKD, pihaknya menggelar sidang secara mandiri terkait dana reses dengan perkara tanpa pengaduan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































