tirto.id - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro menambah daftar perwira polisi yang terjerat kasus narkoba. Bareskrim Polri menetapkan Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Saat ini Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Sebelum Kuncoro, ada deretan nama perwira lain yang terjerat kasus narkoba, di antaranya Teddy Minahasa dan Yuni Purwanti.
Berikut ini Tirto mengumpulkan deretan nama perwira Polri yang terjerat kasus narkoba.
1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada 9 Mei 2023.
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
2. AKBP Dody Prawirangera

Dody Prawiranegara divonis bersalah pada 10 Mei 2023 dan harus menjalani hukuman 17 tahun penjara karena terlibat dalam kasus Teddy Minahasa.
Dody diperintah Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.
Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil penukaran barang bukti.
Dody bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita.
3. Kompol Kasranto
Kompol Kasranto sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa.
Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasranto bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasranto bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.
4. Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kompol Yuni Purwanti adalah mantan Kapolsek Astanaanyar. Penangkapan Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Dari penelusuran, didapat 12 anggota polisi termasuk Yuni yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka kemudian direhabilitasi, dibina, dan diawasi ketat oleh atasannya.
Penangkapan Yuni ini menggegerkan publik sebab Yuni merupakan polisi yang aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.
Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
5. AKBP Didik Putra Kuncoro

Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Ia diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
6. AKP Malaungi
AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 488 gram. Sabu-sabu diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba atas pengembangan keterangan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.
AKP Malaungi telah berstatus tersangka dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore ini.
Untuk status tersangka di kasus narkoba, AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































