tirto.id - Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti sedang menjadi sorotan lantaran terjerat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Bersama 11 anggota lainnya, Kompol Yuni ditangkap oleh petugas Divisi Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, di sebuah hotel di Kota Bandung pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, saat ini Kompol Yuni dan anggota yang terlibat masih diperiksa. "Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Terkait dengan itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri langsung mengambil tindakan dengan mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.
"Kepada yang bersangkutan (Kompol YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Atas dasar itu, Kapolda Jabar menyatakan Kompol Yuni terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Jadi ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ya, bisa keduanya, tergantung kesalahannya nanti," kata dia di Polrestabes Bandung, hari ini.
Aturan Hukum Polisi Pakai Narkoba: Layak Dihukum Mati?
Idham Azis sewaktu masih menjabat sebagai Kapolri pernah mengatakan: anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba seharusnya layak dihukum mati.
“Karena banyak kejadian begitu (polisi mengonsumsi narkoba). Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati, sebenarnya,” tutur Idham.
Sebab, menurut Azis, hukuman mati layak diberikan kepada polisi karena mereka tahu hukum dan undang-undangnya, namun tetap saja melanggar. “Bagaimana kami memberantas narkoba kalau kami sendiri bagian dari itu?” kata Idham.
Lantas, bagaimana aturan hukum seorang anggota polisi yang memakai narkoba? apakah akan sama dengan hukuman yang diberikan kepada masyarakat sipil?
Sebagaimana dilansir Hukum Online, meskipun anggota polisi termasuk warga sipil, namun mereka juga wajib menerima ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Apabila polisi melanggar aturan disiplin dan kode etik, maka akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti akan dikenakan sanksi. Penjatuhan sanksi ini tidak ini tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi tersebut.
Maka daripada itu, polisi yang menggunakan narkoba tetap akan diproses secara hukum acara pidana meskipun yang bersangkutan telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Akan tetapi, polisi yang disangkakan memakai narkoba tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang memakai narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Sementara sanksi pindana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Editor: Iswara N Raditya