Menuju konten utama

Kapolri: Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Bisa Dihukum Mati

Idham Azis beralasan polisi mengetahui hukum dan undang-undang tentang narkoba.

Kapolri: Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Bisa Dihukum Mati
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (kiri) memberikan amanat saat memimpin upacara Pengukuhan Kenaikan Tipologi di Mapolda Sulteng di Palu, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba semestinya dihukum mati.

Jenderal bintang empat ini mengklaim sering rewel kepada para Direktur Reserse Narkoba di setiap kesatuan. Dia meminta pimpinan untuk mengetes urine anggotanya.

“Karena banyak kejadian begitu (polisi mengonsumsi narkoba). Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati, sebenarnya,” tutur Idham di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Alasan hukuman mati karena polisi mengetahui hukum dan undang-undang, namun tetap melanggar. “Bagaimana kami memberantas narkoba kalau kami sendiri bagian dari itu?” kata Idham.

Idham meminta para komandan bertanggung jawab secara moral kepada anggotanya untuk membimbing dan membina jajaran.

Idham mengatakan bahaya narkoba bisa datang dari dua sisi, yakni eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu yang dilakukan oleh bandar dan jaringannya. Sementara faktor internal bisa saja dari kepolisian.

Atas dasar itu, Idham meminta jajarannya untuk memusnahkan barang bukti penyitaan.

“Jika tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam, (lalu dijual dan menghasilkan) bisa miliaran,” ucap dia.

Kasus narkoba di Indonesia ia anggap sangat memprihatinkan. Di masa pandemi Covid-19 perputaran narkotika juga masif, Idham meminta jajarannya menindak pelaku.

Idham mendapatkan laporan dari Direktorat Reserse Narkoba hingga kini ada 100 terdakwa kasus narkotika divonis mati. Dia juga berharap Polri memiliki mesin penghancur narkoba sendiri, tidak meminjam kepunyaan instansi lain.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan