tirto.id - Provinsi Banten menghadapi sejumlah kasus pencemaran lingkungan yang cukup serius dan berdampak langsung pada masyarakat. Berikut daftar lengkapnya.
Permasalahan yang dialami Banten ini mencakup pencemaran udara, air, limbah bahan kimia berbahaya, hingga persoalan sampah perkotaan. Sebagian kasus merupakan kejadian baru di tahun 2026, sedangkan lainnya merupakan dampak lanjutan dari kasus sebelumnya yang masih dalam tahap pemulihan dan pengawasan.
Daftar Pencemaran Lingkungan di Banten: Radiasi hingga Pestisida
Salah satu persoalan utama yang dialami Provinsi Banten adalah memburuknya kualitas udara di beberapa wilayah, terutama di kawasan Tangerang dan sekitarnya. Selain itu, beberapa kejadian yang merupakan kecelakaan turut memperburuk pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Berikut daftar pencemaran lingkungan di Banten:
1. Polusi Udara Tinggi di Banten
Pada 12 Februari pukul 16.00 WIB, kualitas udara di Serang, Banten berdasarkan Indeks Kualitas Udara (AQI⁺) menunjukkan bahwa konsentrasi partikel halus PM2.5 berada pada tingkat dua kali lebih tinggi dari nilai panduan tahunan yang ditetapkan WHO.PM2.5 adalah partikel polusi sangat kecil yang dapat masuk ke paru-paru dan aliran darah, sehingga berisiko menimbulkan gangguan pernapasan dan penyakit jantung, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru.
Kondisi ini menandakan udara tidak dalam kategori ideal dan perlu kewaspadaan masyarakat terhadap dampak kesehatannya.
2. Paparan Bahan Kimia di Cilegon
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan pendalaman dan konsultasi ilmiah untuk menilai dampak paparan asam nitrat (HNO3) terhadap warga akibat insiden di kawasan PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten.Pemerintah Kota Cilegon memastikan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri Cikuasa tetap aman setelah muncul kepulan uap oranye pada 31 Januari yang sempat viral.
Hasil peninjauan bersama kepolisian dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada kebocoran pipa atau tangki, melainkan uap muncul akibat reaksi kimia saat proses pembersihan pipa menggunakan asam nitrat yang bercampur dengan base oil.
3. Pencemaran Sungai Ciujung
Selain polusi udara, kasus pencemaran air juga terjadi di Sungai Ciujung, Kabupaten Serang. PT Cipta Paperia, sebuah perusahaan industri kertas terbukti membuang limbah ke sungai tanpa izin yang sesuai, sehingga menyebabkan perubahan warna air dan menurunkan kualitasnya.Akibat pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi denda oleh pemerintah. Pencemaran sungai ini berdampak pada ekosistem perairan dan masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pertanian dan perikanan.
4. Krisis Sampah di Tangerang Selatan
Permasalahan lain yang cukup menonjol adalah krisis pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan. Volume sampah yang dihasilkan di Tangsel mencapai sekitar 1.200 ton per hari, sedangkan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cipeucang sudah ditutup.Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai kawasan, mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan. Pemerintah daerah kesulitan mengelola limbah secara menyeluruh, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup menekankan agar pengelola kawasan seperti mal, apartemen, dan industri mengelola sampah sendiri dari sumbernya untuk meringankan beban pemerintah.
5. Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande
Selain itu, dampak lanjutan dari kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, yang terjadi sebelumnya, masih terasa hingga 2026.Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Cesium-137 untuk dekontaminasi kawasan industri dan perumahan, memastikan keselamatan warga, dan melanjutkan ekspor produk udang ke AS dengan sertifikat bebas radiasi.
Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) menekankan pentingnya pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan untuk mencegah masuknya barang terkontaminasi zat radioaktif.
6. Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memantau kualitas air Sungai Cisadane secara berkala setelah terdeteksi pencemaran bahan kimia berbahaya berupa pestisida akibat kebakaran di gudang PT Biotek Saranatama, Tangerang Selatan.Pemantauan dilakukan menggunakan alat yang diperbarui setiap jam. Masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap, mengolah, atau mengonsumsi ikan dari sungai karena risiko kesehatan seperti iritasi, gangguan pernapasan, mual, dan keracunan.
Pencemaran dilaporkan telah meluas sekitar 22,5 kilometer mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, menyebabkan kematian berbagai biota akuatik.
KLH/BPLH mengambil sampel air dan ikan untuk pengujian laboratorium, sementara aktivitas masyarakat di sungai dihentikan hingga hasil resmi menunjukkan kondisi aman.
"Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dikutip Antara (12/2).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































