Menuju konten utama

Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Cikande

Hanif memastikan proses hukum PT Peter Metal Technology dalam kasus kontaminasi radiasi Cesium-137 sudah berjalan sejak hari ini, Rabu (3/12/2025).

Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Cikande
Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, PT Peter Metal Technology (PMT) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Hanif memastikan proses hukumnya sudah berjalan sejak hari ini, Rabu (3/12/2025).

“Di dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan PT. PMT sebagai tersangka dari kejadian cesium-137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan,” kata Hanif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Sebelumnya, Hanif mengungkapkan material yang terkontaminasi Cesium-137 di Cikande sebanyak 1.136 ton, yang mana seluruhnya tersimpan di perusahaan PT Peter Metal Technology (PMT).

“Memang kondisinya sangat darurat. Sehingga ke depan diperlukan segera dilakukan perencanaan detil oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) maupun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam hal ini dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” ucap dia.

Hanif juga menyatakan pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik di Cikande sudah rampung. Namun, masih ada satu titik yang belum didekontaminasi. Satu titik itu masih didalami kementeriannya lantaran diduga sumber radioaktif berada di bawah pondasi bangunan.

“Sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan. Kalau memang kasusnya berada di fondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” kata Hanif.

Lebih lanjut, dia menyebut pemilih rumah di lokasi tersebut telah direlokasi sementara, sembari menunggu hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Jadi masih ada satu rumah yang tadi kami sebutkan yang hari ini perlu penanganan lebih lanjut dan kita untuk sementara penghuni rumah di relokasi setempat,” terang Hanif.

Sebagai informasi, Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, mengatakan, saat ini PT PMT telah berhenti beroperasi.

Baca juga artikel terkait RADIOAKTIF atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher