Menuju konten utama

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal 2023 dan Ciri-Cirinya Menurut OJK

Daftar lengkap pinjol ilegal 2023 menurut OJK yang perlu Anda perhatikan saat akan mengajukan pinjol dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal 2023 dan Ciri-Cirinya Menurut OJK
Ilustrasi mengajukan pinjol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong masyarakat untuk lebih pintar dan jeli dalam mengenali ciri-cirinya. Otoritas Jasa Keuangan pun telah merilis daftar ratusan pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) atau yang disebut juga dengan fintech lending ini merupakan inovasi di sektor keuangan yang memungkinkan adanya transaksi pinjam meminjam antara dua pihak secara online.

Lantaran berbasis digital, maka transaksi cukup dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh pihak pemberi pinjaman. Biasanya menggunakan aplikasi atau website dari pihak pinjol itu sendiri.

Sayangnya, tidak semua pinjol aman untuk digunakan. Sampai saat ini terdapat ratusan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang justru bisa merugikan masyarakat.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Guna menghindari jebakan pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya berikut ini:

1. Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK

2. Biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah sehingga menarik banyak orang

4. Memiliki tingkat bunga dan denda yang tidak jelas

5. Peminjam yang gagal bayar akan mendapat ancaman, teror, intimidasi, bahkan pelecehan dari pihak pinjol.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan

7. Alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas dan tidak memiliki identitas pengurus

8. Pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang ada pada gawai peminjam

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Daftar Pinjol Ilegal 2023 Menurut OJK

Dilansir dari laman OJK, belum lama ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah memblokir 288 pinjol ilegal yang ditemukan lewat website, aplikasi, hingga media sosial.

Sejak tahun 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI tercatat telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal dengan 5.753 di antaranya merupakan pinjol ilegal.

Berikut daftar beberapa pinjol ilegal yang tidak berizin OJK:

  • Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah (Developer: Pack Tech)
  • Rupiah Cash - Cash Pro (Developer: Rupiah Cash ksp)
  • Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai (Developer: brightfan)
  • Pinjaman Global Personal Loan dan KTA (Developer: Rumput Liar Dev)
  • KTA Pintar - Pinjam Uang Cepat,Mudah & Dana Kilat (Developer: CCS Dev)
  • Aman Pinjam - Solusi Pinjaman (Developer: KSP SULIANTO)
  • KTA Mudah (Developer: KSP Mitra Rezeki Prima)
  • Pinjaman Amanah-Kredit Online (Developer: Pinjaman Amanah)
  • Abadi Dana - Pinjaman Uang (Developer: PT. Pendanaan Teknologi)
  • Dana Pay (Developer: DANA PAY KSP.)
  • Dana Cepat Pinjaman Uang Cepat (Developer: Kijang Turbo)
  • Pinjaman Kilat - Layanan (Developer: Fintech Company)
  • Tunai Cepat - Pinjam Online (Developer: PT Tunai Cepat Indonesia)
  • Dana Cepat-Pinjaman Online (Developer: DanaCicil Pro)
  • Pinjaman Dana Online (Developer: KSP PINJNAMAN PRIMA UTAMA)
  • Dana Flow- Pinjama dana cepat (Developer: PT SEJAHTERA INTERNASIONAL INDONESIA)
  • Easykta-Pinjaman KTA Online (Developer: EasyKta)
  • Petir Uang - Pinjam bantuan (Developer: Mitra KSP Abadi Dana)
  • Uang Pintar - Pinjaman kilat (Developer: PT.Uang Pintar Indonesia)
Daftar lengkap pinjol ilegal lainnya dapat dilihat di tautan berikut: Daftar Pinjol Ilegal

Baca juga artikel terkait DAFTAR PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari