Menuju konten utama

Daftar Barang Rampasan KPK di Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Barang-barang tersebut terdiri dari kendaraan, emas, uang tunai, hingga barang-barang mewah bermerek.

Daftar Barang Rampasan KPK di Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar barang rampasan negara dalam perkara dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Barang-barang tersebut terdiri dari kendaraan, emas, uang tunai, hingga barang-barang mewah bermerek.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh barang rampasan tersebut akan dilelang setelah memperoleh penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mungki menjelaskan barang rampasan dalam perkara tersebut mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang jumlahnya mencapai 25 unit.

"Kemudian kalau untuk kendaraan, ada 25 unit. Motor sebanyak 6 unit. Kemudian mobil 19 unit," ujar Mungki kepada para wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Selain kendaraan, KPK juga menyita berbagai perhiasan dan logam mulia yang akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti para terpidana.

"Jadi ada cincin 10 item. Kemudian ada gelang 6 item. Ada gelang kalung anting satu set 3 item. Ada emas batangan 3 keping, totalnya 758 gram. Dan kalung emas 1," kata Mungki.

KPK juga menyita sejumlah logam mulia lainnya, termasuk emas Antam dan berbagai perhiasan emas.

"Ini ada emas Antam, kemudian cincin warna silver, kalung warna emas, kemudian cincin warna emas dan corak warna bening. Kemudian ada cincin, gelang, cincin, gelang dari logam mulia," ujarnya.

Selain itu terdapat logam mulia Antam berbagai ukuran.

"Kemudian ada logam mulia Antam 1 gram. Kemudian gelang kuning emas. Kemudian ada kotak perhiasan anting-anting, keping logam mulia, logam mulia 100 gram, 250 gram, 250 gram, ada yang 100 gram," kata Mungki.

KPK turut menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Tangerang dan Bekasi.

"Nah ini untuk properti dan tanah bangunan. Tanah bangunan ada tiga. Satu di rumah di Komplek Fortune Garden, Graha Raya, Kecamatan Ciledug, Tangerang. Kemudian satu tanah bangunan di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dan terakhir, bidang tanah bangunan yang ada di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan," tuturnya.

Tak hanya itu, barang rampasan juga meliputi berbagai aksesori kendaraan dan barang mewah lainnya.

"Ini kemudian ada barang lainnya sebanyak 14 item. Ada ban dan velg mobil 3 set. Kemudian velg motor ada 2. Velg mobil 1 set. Boks motor 2. Helm 1. Jam tangan 2. Kacamata Prada 1. Knalpot Akrapovic Ducati 1," kata Mungki.

Sementara untuk barang mewah, KPK menyita sedikitnya 27 item yang terdiri dari tas, ikat pinggang, jam tangan, hingga kacamata bermerek.

"Kemudian ada barang mewahnya ada sebanyak 27, tadi seperti yang di bawah sudah dilihat. Ada tas 18, ikat pinggang Gucci 1, dan kacamata 1," kata Mungki.

"Tasnya macam-macam, mereknya. Jadi ada jam tangannya Tissot, kemudian ada Aigner. Kalau tasnya ada Furla, Fendi, Michael Kors, Gucci, Givenchy, Christian Dior, Balenciaga, Tory Burch," lanjutnya.

Kendaraan sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK

Petugas menggunakan mobil derek saat memindahkan sejumlah kendaraan sitaan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat 11 orang terpidana yang telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikut adalah daftar para terpidana:

1.Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2.Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3.Subhan (SB) - Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4.Anitasari Kusumawati (AK) - Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5.Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6.Fahrurozi (FRZ) - Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7.Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8.Sekarsari Kartika Putri (SKP) - Subkoordinator

9.Supriadi (SUP) - Koordinator

10.Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia

11.Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia

Dalam perkara ini, Noel divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker 2024-2025. Ia juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari.

Kemudian, Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Majelis hakim pun menyatakan uang Rp3 miliar yang dititipkan ke rekening penampung KPK sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Antara.

Sidang vonis mantan Wamennaker Immanuel

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kanan) bersama istrinya Silvia Rinita Harefa (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto