Menuju konten utama

Noel & 10 Terpidana Kasus K3 Kemnaker Masuk Lapas Hari Ini

Noel divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari.

Noel & 10 Terpidana Kasus K3 Kemnaker Masuk Lapas Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) selaku terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026) ini. (Sumber: KPK)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) selaku terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).

"Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kami laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, kepada para wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.

“Untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3, sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.

Sebagai informasi, Noel divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker 2024-2025. Ia juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari.

Kemudian, Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Majelis hakim pun menyatakan uang Rp3 miliar yang dititipkan ke rekening penampung KPK sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Antara.

Vonis Noel sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi