Menuju konten utama

Curhat Jokowi: MK Buat Putusan, yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

Jokowi mengaku tidak masalah publik menyalahkan si tukang kayu terkait polemik putusan MK tentang UU Pilkada.

Curhat Jokowi: MK Buat Putusan, yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu
Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden di IKN, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). FOTO/video Humas Sekretaris Presiden

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyinggung keriuhan publik terkait upaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada. Namun dia merasa aneh ketika mengecek media sosial yang viral justru "si tukang kayu".

Hal itu disampaikan Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara penutupan Munas XI Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.

"Sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi.

Ia meyakini publik pasti tahu siapa sosok tukang kayu dimaksud. Ia pun mengatakan bahwa putusan terkait UU Pilkada berada di ranah yudikatif dalam hal ini MK.

"Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK," ucap Jokowi.

Jokowi juga buka suara ihwal putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati revisi UU Pilkada. Hasilnya DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia calon kepala daerah dan tidak mengakomodasi putusan MK.

Lagi-lagi, Jokowi merasa heran kenapa dirinya yang disalahkan atas langkah DPR RI itu. "Yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," tutur Jokowi.

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mempersoalkan hal tersebut. Bagi Jokowi, julukan tukang kayu yang disematkan kepada dirinya bagian dari warna demokrasi.

"Tidak apa apa. Itu warna-warni sebuah demokrasi," tukas Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan MK dan DPR RI. Jokowi berkata setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing.

"Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," ucap Jokowi.

Sebagai informasi, semua fraksi kecuali PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan MA, bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky