tirto.id - Ceramah kultum Ramadhan hari ke-29 tentang zakat fitrah bisa menjadi referensi bagi setiap penceramah. Umat Muslim dapat menyimak contoh ceramah Ramadhan hari ke-29 di dalam artikel ini.
Secara umum, zakat fitrah adalah jenis zakat wajib yang umat Islam tunaikan ketika menjelang Idulfitri atau bulan Ramadan. Muslimin dan muslimat wajib menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri.
Adapun ketentuan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok terus berubah seiring waktu. Oleh sebab itu, penceramah bisa menginformasikannya lewat ceramah malam ke-29 Ramadhan.
Kultum tentang Zakat Fitrah untuk Hari ke-29 Ramadhan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Lewat kultum Ramadhan hari ke-29 ini, izinkan saya menyampaikan ceramat kultum tentang zakat fitrah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat,” (HR Bukhari dan Muslim).
Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan bukan hanya untuk menyucikan diri. Akan tetapi, bermakna pula sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Memberikan zakat fitrah bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari Lebaran sehingga kemenangannya bisa dirasakan semua kaum muslim. Begitu pula bagi fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berdasarkan aturan terbaru tentang zakat fitrah, setiap umat Islam bisa membayar zakat fitrah sebanyak 2,7 kilogram beras. Ukuran ini diasumsikan setara dengan Rp20.000 per kilogram sehingga total pembayaran zakat fitrah menjadi Rp54.000 per jiwa.
Semua orang wajib membayar zakat fitrah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, dan lansia. Dengan syarat individu tersebut beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Ada banyak ayat Al-Qur'an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat. Salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Khuz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samii'un 'Aliim.
Artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS At-Taubah: 103).
Lewat ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam untuk mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya. Harta dan benda itu pun diguakan sebagai sedekah atau zakat.
Hal ini menjadi bukti atas kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW) karena sedekah atau zakat dapat membersihkan diri dari dosa. Di antaranya dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk menyucikan diri dari sifat "cinta harta" yang mendorong mereka untuk tak ikut serta dalam peperangan itu.
Selain itu, sedekah atau zakat dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda. Di antaranya seperti kikir, tamak, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslim.
Kemudian, penunaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal lantaran materi itu mengandung Sebagian hak orang lain. Khususnya, orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai pihak yang berhak menerima zakat.
Pemilik harta yang belum membayar zakat berarti harta dan bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain. Hak yang sepatutnya dimiliki oleh orang lain ini sifatnya haram untuk dimakan.
Adapun muslimin dan muslimat yang mengeluarkan zakat dari hartanya, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak.
Selain itu, menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal. Perilaku yang sesuai syariat ini dipercaya dapat menumbuhkan harta benda.
Sebaliknya, muslimin dan muslimat yang tidak menunaikan zakat tidak akan memperoleh keberkahan.
Walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada dasarnya ditujukan kepada Rasul-Nya dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya, tetapi hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim.
Untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini, ada pihak yang sekarang memungut zakat dari orang-orang Islam yang wajib berzakat. Kemudian, pihak tersebut akan membagi-bagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Dengan demikian, zakat dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, ayat ini mendeskripsikan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah dan setiap pemimpin masyarakat agar berdoa setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat. Doanya bisa memohon keselamatan dan kebahagiaan bagi pembayar zakat.
Doa tersebut akan menenangkan jiwa, menenteramkan hati, dan menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat. Pemberi zakat pun percaya bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Demikian contoh kultum Ramadhan hari ke-29 tentang zakat fitrah yang bisa menjadi referensi. Pastikan juga untuk melihat referensi kultum Ramadan lain selengkapnya di sini.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































