Menuju konten utama

CEO Lion Air Kritik Ada Regulasi Belum Dukung Industri Penerbangan

CEO Lion Group mengkritik belum semua kementerian mendukung peningkatan daya saing industri penerbangan nasional.

CEO Lion Air Kritik Ada Regulasi Belum Dukung Industri Penerbangan
(Ilustrasi) Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - CEO Lion Air Group Edward Sirait menilai sejumlah kementerian belum menyelaraskan kebijakan guna mendukung daya saing industri penerbangan domestik dalam menghadapi penerapan ASEAN Single Aviation Market (SAM). ASEAN SAM adalah kebijakan penerbangan regional untuk membentuk pasar penerbangan terpadu dan tunggal di Asia Tenggara.

"Pola pandang para regulator saja enggak selaras dalam mendukung para pelaku industri dalam rangka menembus pasar ASEAN. Itu yang perlu kita cermati," ujar Edward dalam diskusi bertajuk "Industri Penerbangan Indonesia di Era ASEAN SAM" di Jakarta, pada Rabu (25/4/2018).

Dia menilai regulasi Kementerian Perhubungan memang sudah mendukung industri penerbangan. Tapi, peraturan kementerian lain masih banyak yang menghambat.

Edward mencontohkan proses perizinan impor suku cadang pesawat masih perlu waktu 5 sampai 7 hari dan harus disertai rekomendasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Sementara di negara ASEAN lain, menurut dia, hanya membutuhkan waktu setengah jam.

"Di negara tetangga, pajak bea masuknya [impor suku cadang pesawat] 0 persen. Kalau begitu, kita akan salah saing. Pembangunan industri (penerbangan) di dalam negeri kita terlambat," ujar dia.

Edward berharap semua regulator dan instansi pemerintah terkait menganggap maskapai penerbangan adalah agen pembangunan yang dapat menjadi motor dari pertumbuhan.

"Kami ingin pandangan [instansi pemerintah] sama. Kalau enggak, akan sulit dalam konteks kemudahan, dalam konteks perlakuan terhadap industri penerbangan," kata dia.

Akan tetapi, Direktur Jenderal Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso membantah kebijakan sejumlah kementerian terkait dengan industri penerbangan tidak selaras.

"Kami sudah selaras. Tapi, mereka menginginkan porsi yang lebih di industri maintenance seperti yang disampaikan airlines [Lion Air] tadi. Mereka menginginkan seperti maskapai di negara ASEAN yang lain, dengan meringankan bahkan menggratiskan tax [pajak] terkait dengan komponen atau sparepart [suku cadang] yang disediakan oleh industri maintenance center," kata dia.

Menurut Agus, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kemudahan berupa keringanan pajak, tapi terbatas pada daftar yang diajukan industri maintenance penerbangan. Komponen yang sudah masuk dalam daftar tersebut bisa bebas pajak.

"Selama industri maintenance bisa men-submit kepada kami compliance dari listing yang diinginkan untuk diberikan keringanan tax, kami tentu akan memintakan kepada kementerian yang lain, yaitu Kemenkeu," kata dia.

Dia menambahkan daftar komponen suku cadang pesawat impor yang bebas pajak itu bisa diperbarui sesuai kajian kebutuhan. "Yang belum di-summit [masuk daftar], kami menunggu itu selengkap mungkin segera diberikan, agar kami mintakan keringanan tax [pajak] kepada Kemenkeu," ujar Agus.

Agus memastikan Kementerian Perhubungan sebagai regulator berkomitmen mendukung pertumbuhan tumbuhnya industri penerbangan maupun industri pendukung penerbangan. "Kami mengadakan forum antar departemen untuk itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom