Menuju konten utama

Permenhub Soal Kompensasi Keterlambatan Penerbangan akan Direvisi

Jika delay terjadi akibat gangguan cuaca, maka pihak maskapai dinilai tidak harus memberikan kompensasi pada penumpang.

Permenhub Soal Kompensasi Keterlambatan Penerbangan akan Direvisi
Ilustrasi. Sejumlah penumpang asal Tiongkok menunggu informasi kelanjutan wisatanya setibanya mereka di Bandara Ngurah Rai setelah menempuh penerbangan perdana Garuda Indonesia rute Xian, Tiongkok - Denpasar, Bali, Selasa (30/1)/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, direncanakan untuk direvisi.

Direktorat Perhubungan Udara (Hubud), Agus Santoso mengatakan, revisi dilakukan untuk menyempurnakan aturan soal Delay Management tersebut. Sebab, ia menilai ada yang tidak sesuai soal kewajiban memberikan kompensasi pada penumpang jika penerbangan mengalami keterlambatan.

Menurutnya, jika delay terjadi akibat gangguan cuaca, maka pihak maskapai tidak harus memberikan kompensasi pada penumpang.

"Kalau akibat weather kami ingin menyempurnakan aturan. Kalau kondisi alam, kita sebagai manusia tidak bisa menolaknya. Itulah mengapa sekarang aturan ini akan dibedakan," ujar Agus di Jakarta Convention Center dalam acara Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) Fase I pada Jumat (6/4/2018).

Ia menerangkan, peraturan Delay Management yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada delay karena faktor manajemen internal yang menjadi kekurangan atau kesalahan dari pihak perusahaan maskapai penerbangan. Misalnya, adanya rotasi kru yang menyendat jadwal penerbangan.

"Tetapi, berkembang ke sini penyebab delay ada bermacam masalah. Salah satunya akibat weather," ucapnya.

Soal progres revisi Premenhub tersebut, Agus belum bisa memastikan. "Sudah ada, cuma saya lupa sudah ditetapkan atau belum, nanti saya cek lagi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia digugat oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing karena mengalami delay selama 70 menit.

David merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi sepantasnya berupa makanan ringan akibat delay tersebut. Garuda hanya memberi minuman.

Menurut David, mengacu pada Permenhub Nomor 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, seharusnya dirinya mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit.

David menyayangkan sikap pihak Garuda sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia yang mengabaikan hak-hak penumpang.

“Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lainnya untuk taat pada hukum dengan melaksanakan kewajibannya, memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen ketika terjadi keterlambatan penerbangan,” ujar David, Selasa (27/4/2018).

Ia menambahkan, Garuda Indonesia juga dianggap lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan. Seharusnya, diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan.

Direktur Kargo Garuda Indonesia, Sigit Muhartono mengatakan, ia mengapresiasi gugatan dari David Tobing. Sebagai perusahaan layanan publik, ia mengatakan sikap penumpang yang demikian adalah masukan positif.

"Bagi kami positif aja. Itu merupakan masukan bagi Garuda Indonesia untuk memberikan layanan ke costumer lebih baik lagi. Tapi, nanti corporate secretary akan berikan informasi ke publik nanti," terangnya.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra