Menuju konten utama

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional

Kemenhub mengingatkan setiap maskapai harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan operator pesawat sesuai aturan yang berlaku.

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional
Pesawat Indonesia Airlines. FOTO/Istimewa

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan pendirian dan operasional dari maskapai baru Indonesia Airlines. Diketahui, maskapai asal Singapura itu nantinya akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Hukum, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

Khusnu menyatakan, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia, maka wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Lalu, perusahaan penerbitan juga diharuskan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate), sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait berita yang dimaksud.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tutur Roy.

Sebelumnya, perusahaan pengembang Energi Terbarukan, Penerbangan, dan Pertanian yang berkantor pusat di Singapura, Calypte Holding Pte Ltd, memperkenalkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines (INA).

Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd, Iskandar, mengatakan, maskapai ini menawarkan kenyamanan premium, perhatian yang dipersonalisasi, dan fasilitas kelas dunia yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi penyewaan jet pribadi.

"Kami menggabungkan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial, menawarkan perjalanan yang benar-benar tak tertandingi bagi penumpang," kata Iskandar dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

Iskandar mengatakan Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Maskapai ini hanya fokus pada penerbangan internasional.

"Dalam tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap,” ucap Iskandar.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI BARU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher