Menuju konten utama

Cegah Panic Buying, Pemerintah Aceh Tengah Batasi Pembelian BBM

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan serta menghindari antrean panjang di SPBU.

Cegah Panic Buying, Pemerintah Aceh Tengah Batasi Pembelian BBM
Sejumlah warga mengantri untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026). Foto : Nadim

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan kebijakan khusus terkait pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menanggulangi fenomena panic buying di tengah masyarakat, yang menyebabkan antrean kendaraan mengular di berbagai SPBU. Sejak Rabu (4/3/2026), warga bahkan terlihat datang membawa jeriken dengan berbagai ukuran untuk membeli BBM.

Melalui Surat Edaran Nomor 500/526/SE/2026, yang ditandatangani Bupati Haili Yoga, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan serta menghindari antrean panjang di SPBU.

Selain BBM, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pembelian berlebihan terhadap kebutuhan pokok.

“Dihimbau tidak melakukan panic buying terhadap kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula dan kebutuhan sembilan bahan pokok lainnya,” ujar Haili Yoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga memberikan peringatan kepada para pedagang, khususnya penjual BBM eceran, agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga secara tidak wajar dengan memanfaatkan situasi yang terjadi.

Pedagang BBM eceran yang tidak resmi juga dilarang keras menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara eceran. Penjualan eceran hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi jenis Pertamax dengan harga maksimal Rp16.000 per liter.

Selain itu, pedagang juga diminta membatasi jumlah penjualan agar distribusi BBM dan kebutuhan pokok dapat merata kepada masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan terhadap distribusi BBM dan barang kebutuhan pokok.

Pemerintah juga telah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar untuk menertibkan pedagang yang diduga melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. Pemkab menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

=============

Kontributor: Nadim

Penulis: Nadim

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial Budaya
Editor: Alfons Yoshio Hartanto