tirto.id - Cara pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.
Peserta cukup memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk mengubah faskes secara online langsung dari HP.
Merujuk keterangan di laman resmi BPJS Kesehatan, PANDAWA merupakan kanal layanan non-tatap muka yang tersedia selama 24 jam. Layanan tersebut bisa diakses melalui nomor resmi 0811-8-165-165.
Proses pelayanan berlangsung Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00, dan jika permohonan diajukan di luar jam tersebut, maka tetap bakal diproses pada hari kerja berikutnya.
Dengan sistem ini, peserta tidak perlu lagi antre atau melakukan kontak fisik dengan petugas untuk mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara Pindah Faskes BPJS Lewat WhatsApp PANDAWA
Peserta yang ingin pindah faskes atau FKTP cukup menyiapkan koneksi internet dan data identitas.
Secara umum, BPJS Kesehatan mensyaratkan perpindahan faskes hanya bisa dilakukan setelah terdaftar minimal 3 bulan di fasilitas sebelumnya.
Berikut langkah-langkah pindah faskes melalui PANDAWA:
- Peserta menyiapkan dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bagian dari verifikasi data.
- Selanjutnya, peserta menghubungi nomor PANDAWA 0811-8165-165 melalui WhatsApp. Setelah mengirim pesan awal, sistem akan memberi tautan atau link layanan yang harus diklik untuk melanjutkan proses.
- Jika sudah masuk ke portal layanan, pilih menu "Administrasi" kemudian masuk ke opsi perubahan fasilitas kesehatan. Pada tahap ini, peserta diminta mengisi data diri sekaligus mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Apabila seluruh proses dilakukan dengan benar, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. Permohonan dinyatakan selesai dan segera diproses sesuai ketentuan.
Adapun dalam kondisi darurat medis, peserta tetap bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan mana pun.
Alternatif Pindah Faskes Lewat Aplikasi Mobile JKN
Selain melalui WhatsApp, pindah faskes juga dilayani via aplikasi Mobile JKN. Opsi ini cocok bagi jika Anda lebih nyaman mengakses layanan melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
Dalam prosedur terbaru, sistem Mobile JKN sudah dilengkapi fitur verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah untuk meningkatkan keamanan data peserta.
Adapun prosesnya dimulai dengan download aplikasi Mobile JKN di HP, lalu lakukan registrasi dan login pakai akun terdaftar. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Perubahan Data Peserta" di halaman utama.
Selanjutnya, pengguna diminta menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru sesuai kebutuhan.
Jika semua data sudah terisi, sistem akan meminta verifikasi wajah sebagai tahap akhir. Apabila proses ini berhasil, permohonan perpindahan faskes bakal langsung diproses oleh sistem.
Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Selain Pindah Faskes
Selain untuk pindah faskes, PANDAWA juga menyediakan berbagai layanan administrasi lainnya untuk mempermudah peserta di daerah terpencil atau yang sedang bepergian.
Berikut daftar layanan di PANDAWA:
- Pendaftaran peserta baru (PNS, TNI/Polri, WNA, dan peserta mandiri/PBPU);
- Penambahan anggota keluarga, termasuk bayi baru lahir;
- Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang nonaktif;
- Perubahan dan perbaikan data (NIK, KK, nama, alamat, nomor HP);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pisah KK, ke luar negeri);
- Perubahan kelas rawat untuk peserta mandiri.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































