Menuju konten utama

Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024, Urutan dan Jadwalnya

Jadwal Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Berikut cara penghitungan suara Pemilu dan tahapannya.

Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024, Urutan dan Jadwalnya
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

tirto.id - Hari Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah perhitungan suara yang dilakukan usai pencoblosan di TPS.

Penghitungan suara merupakan proses perhitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak atau keliru dicoblos.

Urutan Penghitungan Suara Pemilu KPPS

Melansir Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, berikut ini urutan dalam perhitungan suara Pemilu 2024.

1. KPPS mengisi data pemilih dan penggunaan surat surat dalam formulir Model C1. Jumlah pemilih adalah yang terdaftar dalam Salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/keliru dicoblos; Jumlah surat yang tidak digunakan; termasuk sisa surat suara Cadangan.

2. KPPS melakukan penjumlahan surat suara yang akan digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, surat suara yang tidak digunakan. Sisa surat suara Cadangan harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

3. Penghitungan suara dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

  • Langkah 1: : Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara . Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima
  • Langkah 2: Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat surat yang telah dihitung dan anggota KPPS kedua dan ketiga melakukan pencatatan jumlah surat suara ke dalam Formulir Model C1
  • Langkah 3: Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara.
  • Langkah 4: Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano
  • Langkah 5: Mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1. Ketua, Anggota KPPS dan Saksi menandatangani Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 serta Model C1 Plano pada kolom tanda tangan yang tersedia.
  • Langkah 6 : Memasukkan Surat Suara ke dalam sampul. Selanjutnya Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.

Persiapan Sebelum Penghitungan Suara

Melansir Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS berikut ini hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum perhitungan suara Pemilu 2024 oleh Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS :

  • Mengatur sarana dan prasarana seperti tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara
  • Melakukan pemasangan Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.
  • Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
  • Selanjutnya Ketua KPPS dihimbau untuk mempersilahkan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
  • Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yantina Debora