Menuju konten utama

Cara Kirim Aduan Lapor Pak Purbaya untuk Pajak & Bea Cukai

Menkeu RI Purbaya membuka layanan pengaduan terkait pajak dan bea cukai melalui WhatsApp bernama "Lapor Pak Purbaya". Ketahui cara kirim laporan aduannya.

Cara Kirim Aduan Lapor Pak Purbaya untuk Pajak & Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka layanan aduan bernama “Lapor Pak Purbaya” bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau kendala terkait bea cukai dan pajak. Simak cara kirim aduannya berikut ini.

Akun Instagram resmi Menteri Keuangan RI (@menkeuri) mengunggah informasi terkait program layanan aduan tersebut pada 15 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut, Menkeu RI berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya!” demikian keterangan dalam kolom caption unggahan tersebut.

Layanan aduan mengenai bea cukai dan pajak itu hanya bisa melalui WhatsApp. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp layanan, yakni 082240406600.

Program layanan aduan ini dibuat sebagai bentuk komitmen Menkeu Purbaya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan memastikan setiap suara masyarakat dapat didengar secara langsung.

Lalu, bagaimana cara mengirim aduan ke Lapor Pak Purbaya? Simak penjelasanya berikut ini.

Cara Kirim Aduan ke Lapor Pak Purbaya

Masyarakat dapat mengirimkan aduan mengenai pajak dan bea cukai ke layanan Lapor Pak Purbaya melalui pesan WhatsApp ke nomor 082240406600. Caranya yakni cukup dengan mengirim teks dalam pesan tersebut dan menyertakan nama lengkap dan alamat surel/email.

Cara ini terbilang sederhana karena setiap orang hampir dapat melakukannya sehingga setiap keluhan dapat sampai ke Menkeu RI. Tidak hanya aduan, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan atau saran.

Konsep layanan aduan Lapor Pak Purbaya ini dapat menghendaki masyarakat biasa turut berperan dalam pengawasan pelayanan publik. Tak hanya itu, layanan ini juga dapat mengubah persepsi lama bahwa seorang menteri tidak bisa menindak kasus di tingkat bawah.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan pusat pengambil kebijakan di Kemenkeu. Namun, perlu diketahui juga sistem kerja layanan ini.

Laporan aduan dari masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp 082240406600 tidak langsung ditangani oleh Menkeu. Namun, terlebih dulu laporan tersebut diverifikasi oleh tim khusus Kemenkeu yang terdiri dari enam orang, termasuk dua staf khusus.

Tim tersebut bertugas menyortir, memverifikasi, serta menentukan laporan yang dianggap layak untuk ditindaklanjuti. Adapun proses penanganan aduan memerlukan waktu beberapa hari dalam memastikan keabsahan data dan bukti yang disampaikan.

Program ini memang memudahkan masyarakat. Namun, pelapor juga perlu berhati-hati dalam menyampaikan laporan. Jika laporan terbukti tidak benar atau digunakan untuk menjatuhkan pihak lain, pelapor akan dimintai pertanggungjawaban.

Kemudian, jika petugas layanan ini bersalah, mereka akan ditindak tegas. Hal ini sudah menjadi komitmen Menkeu Purbaya untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Kementerian Keuangan dapat mengakses tautan berikut ini.

Link Artikel Kementerian Keuangan

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat