tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara dan depan kompleks DPR RI.
Puluhan ribu buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan turun ke jalan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta kebijakan upah sektoral di Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Aksi akan dimulai pada 29 Desember 2025 dengan perkiraan massa sekitar 1.000 buruh yang berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aksi lanjutan pada 30 Desember diproyeksikan diikuti sedikitnya 10.000 buruh, disertai konvoi 10.000–20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
KSPI menilai UMP DKI Jakarta berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan Survei KHL Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup pekerja di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan.
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.
Selain isu Jakarta, buruh juga menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.
KSPI menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengubah dan mencoret rekomendasi bupati dan wali kota, sehingga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
“Jangan sibuk membuat konten,” pesan Said Iqbal kepada Gubernur Dedi.
KSPI menegaskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. Sekaligus membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan buruh tidak direspons pemerintah.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id































